Kasus Pengemplang Pajak di Samarinda Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kelanjutan proses penanganan kasusnya 

Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) telah meneruskan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti terkait pelanggaran di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.

"SC, yang merupakan Direktur PT SSE, sebuah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan bahan bakar cair khususnya solar industri, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perpajakan yang terjadi antara Januari 2018 hingga Desember 2019," ungkap Teddy Heriyanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara diberitakan Antara, Jumat (29/3/2023).

1. Penjualan solar industri

Kasus Pengemplang Pajak di Samarinda Dilimpahkan ke KejaksaanAparat kepolisian mengecek sumur penampungan BBM di SPBU Desa Dasan Tereng Narmada Lombok Barat. (dok. Istimewa)

Menurut penjelasannya, awalnya, SC melalui PT SSE melakukan penjualan solar industri kepada beberapa perusahaan dengan menerbitkan Faktur Pajak. Meskipun pajak pertambahan nilai (PPN) telah dibayar oleh pihak lawan transaksi sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan, namun uang negara yang seharusnya disetorkan tidak dilakukan.

Selain itu, ditemukan transaksi perolehan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), di mana pembelian faktur pajak dilakukan tanpa adanya penyerahan solar industri.

"Dari hasil penyidikan, tersangka SC diduga memiliki cukup bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan," jelas Teddy.

Baca Juga: Persiapan Bandara APT Pranoto Samarinda Sambut Arus Mudik Ramadan

2. Pelanggaran sudah dilakukan pengemplang pajak

Kasus Pengemplang Pajak di Samarinda Dilimpahkan ke Kejaksaanilustrasi membayar pajak (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Lebih lanjut, Teddy menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh SC mencakup ketidakpenyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, serta penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dampak dari tindakan melalui PT SSE ini, tersangka SC menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp3.257.952.434," tambah Teddy.

3. Ancaman hukuman bagi pengemplang pajak

Kasus Pengemplang Pajak di Samarinda Dilimpahkan ke Kejaksaanilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Teddy menegaskan bahwa tersangka dapat dikenai hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda minimal dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Ancaman hukuman ini menunjukkan sanksi yang serius bagi pelanggar perpajakan," imbuh Teddy.

Tim penyidik sempat mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan tersangka, yang pada awalnya mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada awal tahun 2022. Namun, pada awal Februari 2024, keberadaan tersangka berhasil dilacak dan ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Baca Juga: Autopsi Tidak Temukan Kekerasan pada Mayat di Kimia Farma Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya