Kejari Balikpapan akan Lindungi Pelapor Kasus Korupsi 

Pelapor akan memperoleh perlindungan hukum

Balikpapan, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) Slamet Riyanto menyatakan bahwa pelapor tindak pidana korupsi berhak mendapatkan perlindungan hukum.

"Perlindungan ini diberikan sebagai langkah preventif untuk melindungi pelapor dari potensi intimidasi atau ancaman yang mungkin diterima dari pihak terlapor," ungkapnya saat konferensi pers dilaporkan Antara di Balikpapan pada Selasa (16/1/2024).

1. Pelapor kasus korupsi akan memperoleh perlindungan hukum

Kejari Balikpapan akan Lindungi Pelapor Kasus Korupsi Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Slamet menjelaskan bahwa pelapor diberikan perlindungan berdasarkan Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Selain itu, setiap orang juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, menjadi dasar hukum tertinggi untuk perlindungan pelapor dan saksi pelapor di Indonesia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman terhadap pelapor. Langkah ini juga telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dilaksanakan oleh LPSK.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan atau menyampaikan indikasi pidana kepada kami, meskipun minim bukti. Dari bukti yang diterima, akan di telaah dan diperiksa kebenarannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejari Balikpapan," tegasnya.

Baca Juga: Polresta Balikpapan dan Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam

2. Kasus korupsi sudah ditangani Kejari Balikpapan

Kejari Balikpapan akan Lindungi Pelapor Kasus Korupsi Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Slamet mengakui bahwa laporan atau aduan terkait tindak pidana korupsi yang diterima oleh Kejari Balikpapan masih sangat minim. Namun, ia menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sebaik mungkin sesuai dengan prosedur hukum.

"Bila telah terjadi peristiwa pidana, kami akan menyidangkan kasus tersebut untuk dilakukan penuntutan dan akan dilanjutkan dengan eksekusi," katanya.

Meskipun demikian, Kejari Balikpapan tetap berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi di wilayah tersebut. Slamet menjelaskan bahwa Kejari Balikpapan telah menangani delapan kasus korupsi, termasuk dua kasus di tingkat penyelidikan, dua di tingkat penyidikan, dan empat kasus yang telah sampai pada tahap penuntutan dan kasasi.

Salah satu kasus yang mencolok adalah tindak pidana korupsi dalam pengadaan plasma nano bubble oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang kini berganti nama menjadi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Dalam kasus ini, Kejari Balikpapan telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan pejabat yang menjabat pada tahun 2021.

3. Kasus korupsi masih penyelidikan di Kejari Balikpapan

Kejari Balikpapan akan Lindungi Pelapor Kasus Korupsi Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Slamet menambahkan bahwa dari kasus tersebut, dana sebesar Rp4 miliar lebih telah disita dan diserahkan kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada awal tahun 2024.

Selain itu, Kejari Balikpapan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan pada tahun 2019. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, dan Slamet menegaskan bahwa pihaknya terus mengusut kasus ini dengan maksud mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar lebih.

"Dari hasil sementara, terindikasi adanya tindak pidana dalam pengelolaan keuangan, dan kami akan terus mencari alat bukti serta menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut," tutupnya.

Baca Juga: Musim Penghujan Tiba tetapi Level Air di Waduk Balikpapan Belum Normal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya