Kejari Kutai Timur Memburu Dua Tersangka Korupsi Solar Cell
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar cell senilai Rp24 miliar masih dalam status buron, sehingga kejaksaan terus berupaya untuk menangkap keduanya.
"Dua tersangka yang masih dalam status buron ini adalah RL, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana Dinas Pendidikan Kutim, dan R, selaku Direktur CV Dua Putra yang merupakan rekanan proyek. Keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar oleh kejaksaan," ungkap Kepala Kejari Kutim Romlan Robin dilaporkan Antara di Sangatta, Selasa (23/1/2024).
1. Tiga orang sudah menjadi tersangka
Romlan, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kutim, Muhammad Israq, menyatakan bahwa ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar cell untuk pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di beberapa sekolah di Kutim. Selain dua yang masih buron, Kejari Kutim juga menetapkan dan menahan AE, seorang aparatur sipil negara di Kutim.
Ia menjelaskan bahwa penahanan AE dilakukan pada Selasa (16/1/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan solar cell penerangan lampu halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Hentikan Proses Pembongkaran RS Islam Samarinda
2. Kerugian keuangan negara Rp16,6 miliar
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-1978/PW17/5/2023 tanggal 09 Oktober 2023, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp16,6 miliar.
Diketahui bahwa total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp80 miliar, dengan Rp24 miliar digunakan khusus untuk pengadaan solar cell, sementara sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas, dan lain-lain.
Israq juga menyampaikan bahwa dari total anggaran tersebut, Rp24 miliar dibagi menjadi 135 paket pekerjaan, melibatkan 33 CV sebagai rekanan proyek.
3. Kejari Kutim menyita satu unit rumah beserta tanah
Kejari Kutim telah menyita satu unit rumah beserta tanahnya di Cluster Monaco Bukit Mediterania Samarinda, dengan nilai sekira Rp1,1 miliar, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah ada dua alat bukti kuat dan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, mulai dari pelaku pengadaan barang dan jasa hingga direktur CV, keterangan ahli, dan hasil perhitungan dari BPKP Kaltim," tambahnya.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Minta Dipanggil Bawaslu untuk Klarifikasi