Kejati Kaltim Geledah RSUD AW Sjahranie atas Manipulasi Insentif

Manipulasi anggaran tambahan penghasilan pegawai

Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda pada Selasa (7/5/2024).

Tindakan ini dilakukan atas dugaan kasus manipulasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). "Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dilaporkan Antara.

1. Proses pengeledahan dilakukan kejaksaan

Kejati Kaltim Geledah RSUD AW Sjahranie atas Manipulasi InsentifKejaksaan Agung menggeledah kediaman suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024, yang dikeluarkan pada 29 April 2024.

Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai dari pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita. Selama penggeledahan, beberapa dokumen dan barang bukti elektronik ditemukan, termasuk dua CPU komputer.

Dokumen, surat, dan barang bukti elektronik tersebut kemudian disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024, tanggal 2 April 2024. Semua barang bukti yang disita didokumentasikan dalam Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Baca Juga: Kebijakan Samarinda soal Urbanisasi selama Arus Balik Lebaran 

2. Masuk dalam kategori tindak pidana korupsi

Kejati Kaltim Geledah RSUD AW Sjahranie atas Manipulasi InsentifKegiatan penyetoran kerugian keuangan negara Rp400 juta perkara korupsi kontainer sampah DLH Bandar Lampung. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Toni menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran dana TPP tahun anggaran 2019-2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.

Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024, tanggal 29 Februari 2024.

Menurut Toni, RSUD AW Sjahranie Samarinda setiap tahun mengalokasikan belanja pegawai dari APBD untuk membayar gaji pokok pegawai dan TPP bagi pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

3. Kerugian negara mencapai Rp6 miliar

Kejati Kaltim Geledah RSUD AW Sjahranie atas Manipulasi Insentifilustrasi orang yang sedang memegang uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Namun, dari tahun 2018 hingga 2022, terjadi manipulasi data penerima TPP di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

Manipulasi tersebut, menurutnya, dilakukan untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6 miliar.

"Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna pembuktian perkara serta untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi," kata Toni.

Baca Juga: Kisah Legenda Pesut Mahakam yang Jadi Maskot Masyarakat Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya