Kenaikan UMP di Kalsel yang Belum Sepenuhnya Diterima Masyarakat

Kenaikan 8,38 persen UMP di Kaltim

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan upah minumam provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2,9 juta. Besaran UMP Kalsel tersebut naik 8,38 persen dari UMP Kalsel Tahun 2022. 

Kenaikan UMP Kalsel belum sepenuhnya diterima masyarakat. Pengamat ekonomi di Kalsel Rahmi Widyanti menilai, pemerintah daerah semestinya masih bisa menaikkan besaran UMP.  Daya beli masyarakat sekarang ini sedang turun-turunnya.

"UMP sebaiknya bisa dinaikkan lagi paling tidak di atas 10-12 persen," kata Guru Besar Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Rahmi Widyanti, Kamis (8/12/2022).

1. Ancaman resesi global menjadi kekhawatiran

Kenaikan UMP di Kalsel yang Belum Sepenuhnya Diterima MasyarakatGuru Besar Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Rahmi Widyanti. (IDN Times/Hamdani)

Rahmi mengatakan, ancaman resesi global masih menjadi kekhawatiran di Indonesia. Penentuan UMP yang layak bisa membantu menjaga daya beli masyarakat di saat ini. 

Sehingga pemerintah sebaiknya menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar tidak turun. Maka resesi ekonomi global bisa dihindari. 

Di sisi lain, masyarakat pun harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan, di tengah situasi kenaikan harga barang primer di masyarakat. 

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi di Kalsel Diduga Menganiaya Selebgram

2. FSPMI Kalsel tetap memperjuangkan kenaikan UMP 13 persen

Kenaikan UMP di Kalsel yang Belum Sepenuhnya Diterima MasyarakatIDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel Yoeyoen Indharto mengatakan, para pekerja terpaksa harus menerima penetapan UMP baru ini. Meskipun demikian, mereka tetap memperjuangkan UMP Kalsel agar bisa naik 13 persen. 

Faktanya hanya terjadi kenaikan 8,38 persen UMP Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel tersebut, menurutnya, masih lebih baik dibandingkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang mengusulkan kenaikan UMP 3,47 persen.

Yoeyoen mengatakan, para buruh menerima kenaikan UMP Kalsel tersebut dengan catatan. Salah satunya agar pemerintah menjamin kestabilan harga bahan pokok pasca pengumuman kenaikan UMP.

"Karena seperti pengalaman tahun tahun lalu, setelah UMP naik, harga bahan pokok juga naik," paparnya. 

Pengawasan pun harus ditegakkan agar perusahaan-perusahaan di Kalsel menjalankan UMP baru tersebut. 

3. UMK Kota Banjarmasin naik 7,86 persen

Kenaikan UMP di Kalsel yang Belum Sepenuhnya Diterima MasyarakatKetua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel Yoeyoen Indharto. (IDN Times/Hamdani)

Sementara itu, Pemprov Kalsel juga resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) Banjarmasin Tahun 2023 naik sebesar 7,86 persen menjadi Rp3,2 juta. UMK Banjarmasin Tahun 2022 sebesar Rp 3 juta. 

"Memang tidak ada sanksi secara tertulis. Karena ada kondisi perusahaan yang kondisi keuangannya tidak bisa mengikuti. Jadi dibuat kesepakatan," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin Muhammad Isa Anshari.

Namun apabila ada karyawan yang menerima gaji di bawah angka yang telah ditetapkan, maka karyawan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja. Meski demikian, Ia memastikan, bahwa sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK.

"Besaran UMK 2023 akan mulai diterapkan per 1 Januari nanti. Dan mulai sekarang sudah kita umumkan," tuturnya.

Penetapan UMK Banjarmasin Tahun 2023 sendiri telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota. Di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja.

Baca Juga: Akademisi Apresiasi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM di Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya