LBH Sikap Kritik Rencana Wali Kota Balikpapan Naikkan DO Ketua RT

Kenaikan DO dianggap melanggar UU Pilkada

Balikpapan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap mengkritik rencana Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, yang akan menaikkan dana operasional (DO) untuk ketua RT setempat dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Menurut LBH Sikap, kenaikan DO ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengingat Rahmad Mas'ud akan mengikuti kontestasi Pilkada Balikpapan pada 27 November 2024 mendatang.

"Peningkatan DO ini dikhawatirkan akan berdampak pada independensi ketua RT selama Pilkada Balikpapan," ujar Direktur LBH Sikap, Ebin Marwi, dalam jumpa pers pada Selasa (17/9/2024).

1. UU Pilkada melarang petahana menyalahgunakan wewenang

LBH Sikap Kritik Rencana Wali Kota Balikpapan Naikkan DO Ketua RTDirektur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Ebin Marwi, Selasa (17/8/2024). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Ebin menjelaskan bahwa ketua RT dianggap sebagai representasi basis massa pemilih dalam Pilkada mendatang. UU Pilkada secara spesifik melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon peserta Pilkada.

Aturan ini termuat dalam Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Rencana Wali Kota Balikpapan untuk menaikkan DO RT, menurut Ebin, dapat dikategorikan sebagai penggunaan kewenangan yang menguntungkan salah satu calon, dalam hal ini petahana Rahmad Mas'ud yang telah mendaftarkan diri untuk Pilkada. Apalagi, peningkatan DO tersebut direncanakan menggunakan anggaran daerah dan bertepatan dengan masa penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Dampak yang dikhawatirkan adalah ketidakadilan dalam kontestasi Pilkada, dengan adanya keuntungan yang tidak sebanding antara calon," tegasnya.

 

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Tanam Kabel di Bawah Tanah di Area Pedestrian

2. Konsekuensi diskualifikasi pencalonan

LBH Sikap Kritik Rencana Wali Kota Balikpapan Naikkan DO Ketua RTilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Ebin menambahkan bahwa pelanggaran terhadap UU Pilkada dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk diskualifikasi pencalonan. Jika terbukti, Bawaslu dapat merekomendasikan diskualifikasi kepada KPU Provinsi atau Kota. Proses ini dimulai dari penyidikan oleh Bawaslu hingga rekomendasi untuk disampaikan kepada KPU, yang akhirnya akan memutuskan tindak lanjutnya.

"Proses ini akan dimulai oleh Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU, tetapi keputusan akhir tetap dibuat oleh KPU Provinsi atau Kota," ungkap Ebin.

Sehubungan dengan itu, Ebin meminta agar Bawaslu Balikpapan lebih aktif dalam pencegahan untuk membatasi kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh petahana. Menurutnya, Bawaslu harus proaktif dan progresif dalam mencegah pelanggaran Pilkada.

3. Pernyataan LBH Sikap

LBH Sikap Kritik Rencana Wali Kota Balikpapan Naikkan DO Ketua RTIlustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pernyataan LBH Sikap tentang Pilkada Balikpapan: 

  • Semua calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pilkada 2024 harus menjunjung nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
  • Kenaikan dana operasional Ketua RT 2024 harus dihentikan hingga tahapan Pilkada Kota Balikpapan selesai, sebagai wujud kontestasi yang jujur, adil, dan setara.
  • Bawaslu Kota Balikpapan diminta untuk responsif terhadap perkembangan politik dan pencegahan pelanggaran, dengan langkah-langkah progresif dan tidak hanya formalistik.
  • Jika benar DO RT se-Kota Balikpapan dinaikkan menjadi Rp1,5 juta pada Oktober 2024, hal ini harus dianggap sebagai pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
    4o mini

Baca Juga: LBH Sikap Mendesak Penunjukan Pjs Wali Kota Balikpapan Jelang Pilkada

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya