Lima Desa Masuk Wilayah IKN Terancam Batal Menggelar Pilkades

14 desa yang menggelar pilkades serentak 29 Oktober 2023

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, lima desa yang masuk wilayah Ibu Kota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku terancam batal menggelar pemilihan kepala desa karena keberadaan desa itu bakal dihapus.

"Ada 14 desa yang akan menggelar pilkades serentak pada 29 Oktober 2023, lima desa di antaranya berada di Kecamatan Sepaku sebagai wilayah yang ditetapkan masuk Ibu Kota Negara Nusantara (IKN)," jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Sodikin diberitakan Antara di Penajam, Sabtu (2/9/2023).

1. Pemerintahan daerah khusus tanpa ada desa

Lima Desa Masuk Wilayah IKN Terancam Batal Menggelar PilkadesANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Ia menjelaskan dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dirancang sistem pemerintahan IKN menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa ada desa.

"Apabila perubahan undang-undang itu disetujui dan disahkan maka tidak ada desa di wilayah IKN pada tahun depan (2024)," tambahnya.

Sodikin menambahkan perubahan sistem pemerintah IKN menjadi pemdasus membuat pelaksanaan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dipertimbangkan tidak dilanjutkan atau dibatalkan.

Baca Juga: Sumpah Janji Jabatan Ratusan ASN di Lingkungan Pemkab PPU 

2. Lima desa di PPU yang terancam tidak bisa menggelar pilkades

Lima Desa Masuk Wilayah IKN Terancam Batal Menggelar PilkadesPelaksanaan Pilkades salah satu TPS di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Lima desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Argomulyo, Semoi Dua, Sukomulyo, Karang Jinawi, dan Telemow. Pemkab PPU akan mematuhi keputusan Otorita IKN atau pemerintah pusat apabila menghentikan tahapan pilkades lima desa di Kecamatan Sepaku tersebut.

"Apakah dilanjutkan atau tidak pilkades bukan menjadi masalah, kalau dilanjutkan harus ada solusi dari Otorita IKN untuk kepala desa terpilih karena status desa dihapus tahun depan," kata Sodikin.

Sebagian wilayah Kabupaten PPU yang ditetapkan sebagai kawasan inti Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia, yakni Kecamatan Sepaku memiliki 11 desa dan lima kelurahan.

3. Keberadaan desa di IKN akan dihapus

Lima Desa Masuk Wilayah IKN Terancam Batal Menggelar PilkadesPelaksanaan Pilkades salah satu TPS di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Pemerintah pusat berencana menghapus keberadaan desa yang ada pada sebagian wilayah Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk kawasan Kota Nusantara.

"Namun, belum diketahui apakah status desa yang berada di wilayah IKN itu menjadi kelurahan atau lainnya," ujar Sodikin.

Baca Juga: PPU Bangun Jalan untuk Mendekatkan Jalur Logistik ke IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya