Mantan Bos Jawa Pos Bantah Keterangan Enam Saksi dari Jaksa 

Sidang kedelapan penggelapan aset PT Duta Manuntung

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka persidangan kedelapan kasus penggelapan aset mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM) Zainal Muttaqin (Zam) pada Kamis 12 Oktober 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan delapan saksi dari pelapor. 

Dari kedelapan saksi itu, enam orang masih seperti saksi-saksi sebelumnya, tidak konsisten dalam memberikan kesaksiannya. Keenamnya laki-laki. Hanya dua saksi yang tidak disanggah oleh terdakwa Zam.

1. Pemeriksaan saksi pemilik lahan

Mantan Bos Jawa Pos Bantah Keterangan Enam Saksi dari Jaksa Pengadilan Negeri Balikpapan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus penggelapan dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Dua saksi pertama yang diperiksa adalah para penjual lahan yang dibeli oleh Zam. Yakni Karno Yuwono pemilik lahan dengan sertifikat bernomor 1313 dan 3146. Dan Sukino yang mengaku pemilik lahan bersertifikat nomor 4992 dan 4993.

Karno yang kini berusia 76 tahun mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa yang bernama Zainal Muttaqin. "Waktu proses jual beli lahan saya itu yang berhubungan dengan saya adalah Zainal Abidin, yang biasa dipanggil Acok," kata Karno dengan lantang. 

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino pun langsung memastikan, apakah benar Karno tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. "Coba diingat-ingat lagi, apakah saudara saksi benar-benar tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa," katanya. 

Terdakwa yang duduk di samping kanan Karno tampak membuka masker yang menutupi hidung dan mulutnya, agar saksi bisa mengenalinya. Namun Karno tidak berusaha menengok ke arah terdakwa, yang duduk di samping tim penasihat hukumnya, yang terdiri dari Sugeng Teguh Santoso, Mansuri, dan Prasetyo.

2. Pemilik lahan klaim tidak kenal terdakwa

Mantan Bos Jawa Pos Bantah Keterangan Enam Saksi dari Jaksa Pengadilan Negeri Balikpapan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus penggelapan dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Tim jaksa terdiri dari Afrianto dan Sangadji menunjukkan bukti beberapa bonggol bekas potongan buku cek dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Internasional Indonesia (BII). Sebagai bukti beberapa kali pembayaran.

Selain itu Karno juga mengaku menerima pembayaran secara tunai beberapa kali dari Acok, yang disebut Karno ketika itu adalah Manajer Keuangan PT DM.  

Ketika giliran Penasihat Hukum (PH) Sugeng mengajukan pertanyaan, langsung meminta Karno untuk memastikan apakah benar tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Karno menegaskan tidak kenal dan tidak pernah bertemu. "Waktu melakukan ikatan jual beli di notaris apakah tidak pernah bertemu dengan terdakwa?" tanya Sugeng sekali lagi.

"Di notaris pun saya tidak bertemu dengan Pak Muttaqin," tegas Karno.

"Lah itu saudara bisa menyebut nama Pak Muttaqin. Apa iya tidak kenal?" timpal hakim ketua.

"Saya tahunya Pak Muttaqin itu pimpinan di Manuntung," kelit Karno.

3. Terdakwa beberapa kali mendampingi saksi dalam pengurusan tanah

Mantan Bos Jawa Pos Bantah Keterangan Enam Saksi dari Jaksa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) Ivan Firdaus dalam kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (5/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Sugeng menyoal pengakuan Karno di berita acara pemeriksaan (BAP) yang hanya menerima pembayaran berupa cek dari Bapindo. "Tapi tadi saudara saksi mengakui menerima pembayaran secara cash beberapa kali dan pembayaran berupa cek bank BII, tidak hanya cek Bapindo. Yang benar yang mana ini?" tanya Sugeng.

Karno tampak gagap. "Saya sudah lupa," kata Karno yang mengaku peristiwa jual beli itu terjadi pada tahun 1993 dan 1994, sekitar 30 tahun yang lampau.

Pada akhir kesaksian Karno itu, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi.

Zam pun menyatakan bahwa tidak benar Karno tidak mengenal dirinya. "Saya sempat beberapa kali bersama-sama pak Karno meninjau lokasi lahan yang akan saya beli," kata terdakwa. "Selain itu saya juga bertemu Pak Karno di notaris waktu akad jual beli," sambung Zam.

Hakim Ketua pun ikut menimpali, "Nah itu terdakwa mengatakan meninjau lokasi bersama-sama dengan saudara saksi," kata Ibrahim, "Apa masih belum kenal?" sambung Hakim Ketua.

Karno hanya merespons dengan senyuman dan tersipu malu.

Baca Juga: Pengacara Zam Protes Pemeriksaan Saksi dari PT Duta Banua Banjar

4. Keterangan saksi pemilik lahan disanggah terdakwa

Mantan Bos Jawa Pos Bantah Keterangan Enam Saksi dari Jaksa Mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Selasa (3/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Sedangkan saksi Sukino dengan gamblang menerangkan bahwa lahan miliknya dibeli oleh Ivan Firdaus dan terdakwa masih berupa segel. Keterangan Sukino itu direspons PH Sugeng dengan menunjukkan sertifikat berikut lampiran pendukungnya berupa segel.

"Di segel ini tidak tercantum nama Sukino. Yang tercatat adalah nama Saleha," kata Sugeng.

Sukino pun tampak kebingungan. Namun dia bertahan dengan keterangannya bahwa dialah pemilik segel itu.

"Sebenarnya pembayaran kepada saudara Sukino itu untuk ganti rugi bangunan rumahnya. Karena lahannya bukan milik Sukino," kata Zam. Ganti rugi itu besarnya Rp65 juta.

Setelah dianggap cukup memberikan kesaksian, Karno Yuwono dan Sukino dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Selanjutnya jaksa penuntut umum mengajukan lima saksi lagi, yang semuanya karyawan PT DM.  

Yang pertama ditanya oleh jaksa adalah Suhendro Boromah. Kepada majelis hakim, Hendro demikian panggilan akrabnya, mengaku sebagai Direktur Utama PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) sejak tahun 2018. Dan sejak tahun lalu juga menjadi Komisaris Utama di PT DM sebagai Wakil dari PT JJMN selaku pemegang saham terbesar di PT DM.

5. Kesaksian Direktur Utama JJMN

Mantan Bos Jawa Pos Bantah Keterangan Enam Saksi dari Jaksa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) Ivan Firdaus dalam kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (5/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Hendro menjelaskan bahwa sudah menjadi kebijakan Jawa Pos Grup selaku induk perusahaannya, memperbolehkan penggunaan nama direktur untuk pembelian aset. Dan pada tanggal 21 Agustus 2017 Dirut PT JJMN ketika itu, Zainal Muttaqin yang saat ini menjadi terdakwa, menerbitkan surat edaran kepada perusahaan di grup PT JJMN untuk membalik namakan aset atas nama pribadi direksi itu menjadi atas nama perusahaan.

"Tujuannya untuk diikutkan tax amnesti," kata Hendro.

Tidak hanya aset-aset atas nama pribadi, lanjut Hendro, melainkan juga saham-saham atas nama pribadi.

Penasihat Hukum Sugeng Teguh Santoso yang diberikan kesempatan bertanya oleh Hakim Ketua, meminta Hendro menjelaskan hubungan tax amnesti atau pengampunan pajak dengan balik nama.

Hendro tidak mampu menjelaskan. Karena faktanya tax amnesti sudah dilakukan oleh PT DM pada tahun 2015, sedangkan surat edaran PT JJMN diterbitkan tahun 2017.

Sugeng juga menanyakan kerugian yang diderita PT DM dengan tidak balik namakan aset atas nama Zainal Muttaqin itu?  "Tadi pagi sebelum sidang saya sempat bertemu pak Ivan Firdaus menanyakan besarnya kerugian itu. Pak Ivan bilang Rp238 miliar," kata Hendro.

Sugeng lantas menunjukkan kesaksian Ivan Firdaus kepada penyidik, seperti yang tercatat di dalam BAP tanggal 21 Maret 2023 bahwa besarnya kerugian PT DM hanya Rp12.185.000.000. Pada akhir kesaksian Hendro, Hakim Ketua juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi kesaksian Hendro.

Kata terdakwa tidak benar adanya kebijakan dari mengatasnamakan aset perusahaan kepada nama pribadi direksi.

Juga tidak benar adanya membalik namakan saham atas nama pribadi direksi menjadi atas nama perusahaan. "Faktanya sampai sekarang saya masih menjadi pemegang saham lima persen di PT DM," tegas Zam.

6. Kesaksian Direktur PT Percetakan Manuntung Pers

Mantan Bos Jawa Pos Bantah Keterangan Enam Saksi dari Jaksa Ilustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Setelah Hendro Boromah, yang memberikan kesaksian adalah Wiji Winarno selaku Direktur PT Percetakan Manuntung Pres. Wiji sesuai kesaksiannya di BAP, menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu hanya memiliki satu aset.

Aset yang disebutkan Wiji itu tidak ada dalam daftar yang dipersoalkan digelapkan oleh terdakwa. Tetapi perusahaan yang dipimpin terdakwa pernah menyewa ruang kantor di atas gudang kertas.

Akad kontrak yang ditunjukkan sebagai bukti oleh jaksa menyebutkan bahwa PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) menyewa ruang kantor itu untuk jangka waktu selama enam tahun sejak tahun 2013. Besaran sewanya Rp60 juta per tahun. Akad sewanya ditandatangani oleh Direktur PT Manuntung Pres ketika itu, Bambang Setyono dengan Direktur PT CFK, Banu Pradipta.

PH Sugeng mengingatkan Wiji bahwa ruang kantor yang disewa itu berdiri di atas lahan atas nama terdakwa. "Apakah sewa menyewa itu sudah seizin terdakwa?" tanya Sugeng.

Wiji menjawab tidak tahu. Karena ketika sewa menyewa itu terjadi direktur PT Percetakan Manuntung Pres bukanlah dirinya.

Selanjutnya yang diminta memberikan kesaksian adalah Chrisna Endrawijaya, yang menjabat Dirut PT DM tahun 2017 hingga 2019. Chrisna menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah mendatangkan notaris Hema Loka ke kantor terdakwa untuk proses balik nama sertifikat atas nama terdakwa menjadi atas nama PT DM.

"Tetapi terdakwa tidak mau menemui," kata Chrisna. Keterangan Chrisna itu dibantah oleh terdakwa. "Saya temui notaris Hema Loka di kantor saya. Tetapi tidak ada membicarakan balik nama sertifikat," kata terdakwa.

Baca Juga: Eksepsi Kuasa Hukum, Zainal  Muttaqin Anggap Kasusnya Bukan Pidana

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya