Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Kasus Korupsi TPA Manggar 

Kasus penggelembungan anggaran proyek hingga Rp22 miliar

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar Balikpapan, Selasa (28/9/2021). Kali ini, jaksa penuntut  umum (JPU) menghadirkan mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai saksi kasus korupsi proyek senilai Rp22 miliar. 

"Mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orang, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan Oktario Hutapea. 

1. Persidangan digelar online

Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Kasus Korupsi TPA Manggar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Mela Hapsari)

Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar proses persidangan secara daring. Rizal Effendi pun hadir  secara online sebagai saksi persidangan di Kantor Kejari Balikpapan. 

Oktario mengatakan, Rizal Effendi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebelumnya yang menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan saat pelaksanaan proyek berlangsung. Terutama dalam penandatanganan penetapan lokasi proyek TPA. 

"Dalam hal pada saat pelaksanaan masih menjabat sebagai wali kota dan pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan penetapan lokasi," paparnya.

Baca Juga: Penipuan Investasi Bodong di Balikpapan Ditaksir Mencapai Rp2 Miliar

2. Hakim menyoal penggelembungan anggaran proyek

Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Kasus Korupsi TPA Manggar Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama persidangan itu, hakim juga menyoal tentang penggelembungan anggaran proyek dari rencana awal Rp11 miliar menjadi Rp22 miliar. 

"Saat di persidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran," sebut Oktario.

3. Kasus korupsi TPA Manggar Balikpapan

Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Kasus Korupsi TPA Manggar Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengadilan Tipikor Samarinda masih menyidangkan kasus korupsi proyek TPA Manggar dengan total kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar. Terdakwa kasus ini adalah Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Roby Ruswanto dan Sekretaris Astani. 

Penanganan kasus tersebut diduga melibatkan pihak-pihak lain yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus korupsi lain. 

Baca Juga: Gadis Cantik di Balikpapan Tipu Ratusan Nasabah dengan Skema Ponzi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya