Mobil Dinas di Samarinda Dilarang Digunakan untuk Mudik Lebaran 

Pemkot Samarinda menerbitkan larangan penggunaan mobil dinas

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Aturan ini kita terbitkan sesuai arahan Kemenpan RB, kami berharap para pejabat di Pemkot Samarinda mematuhi aturan tersebut," kata Wali Kota Samarinda Andi Harun dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (18/4/2023). 

1. Ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar

Mobil Dinas di Samarinda Dilarang Digunakan untuk Mudik Lebaran Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Andi Harun (kiri) dan Rusmadi usai penyerahan berkas pendaftaran Pilkada Samarinda 2020 di kantor KPU Samarinda, Jalan Juanda (IDN Times/Yuda Almerio)

Bagi pejabat ASN yang melanggar aturan tersebut, kata Andi Harun sudah pasti bakal diberikan sanksi. "Sanksi bisa teguran keras atau bentuk hukuman lainnya," kata Andi Harun.

Diketahui bahwa Pemkot Samarinda telah menerbitkan cuti bersama menyambut lebaran pada 19 - 25 April 2023, dan sehari kemudian yakni pada tanggal 26 April para pegawai sudah wajib menjalankan aktifitas seperti biasa.

"Tentunya kami berharap para ASN mematuhi aturan tersebut, dan jangan sampai memperpanjang cutinya di luar dari ketentuan," katanya.

Baca Juga: Ribuan Pemudik Berlayar dari Pelabuhan Samarinda Tujuan Pare-Pare

2. Aturan Pemkot Samarinda tentang mobil dinas selama lebaran

Mobil Dinas di Samarinda Dilarang Digunakan untuk Mudik Lebaran Ilustrasi mobil dinas. IDN Times/ istimewa

Selain aturan untuk para pegawai, Andi Harun menambahkan bahwa Pemkot Samarinda juga menerbitkan aturan kepada masyarakat menyambut Idul Fitri tahun ini.

Aturan tersebut di antaranya melarang penukaran uang baru dan pembayaran zakat khususnya di ruas jalan raya Kota Samarinda.

Alasan aturan tersebut diterbitkan karena untuk zakat sudah ada badan amil khusus yang mendapatkan legalisasi untuk menyalurkan zakat oleh Pemerintah, dan di Samarinda terdapat 11 lembaga resmi penyaluran zakat.

3. Pendapat soal penukaran uang

Mobil Dinas di Samarinda Dilarang Digunakan untuk Mudik Lebaran Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sedangkan penukaran uang berdasarkan pendapat ulama dinilai haram, terkecuali penukaran uang asing dengan nilai yang sudah ada ketetapan.

"Kebijakan tersebut dilakukan sebagai syiar dakwah, sekaligus untuk menertibkan maraknya penukaran uang baru dan zakat di pinggir jalan, istilahnya untuk menambah keindahan Kota," jelas Andi Harun.

Baca Juga: Bandara APT Pranoto Samarinda Siapkan 16 Extra Flight selama Lebaran

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya