Otorita IKN Membangun Hunian dengan Konsep "Kota 10 Menit"

Memberikan kemudahan bagi penghuninya

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil inisiatif untuk mengintegrasikan konsep "10-Minute City" atau kota 10 menit pada pengembangan hunian berimbang di kawasan tersebut guna menciptakan kota yang memberikan kemudahan bagi penduduknya.

“Kita kan mengadopsi konsep 10-minute city yang artinya pada saat di mana orang hunian bisa mencapai titik-titik fungsi publik, itu dalam waktu 10 menit dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, misalnya bersepeda, dan sebagainya,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

1. Fasilitas publik guna memastikan konsep kota 10 menit

Otorita IKN Membangun Hunian dengan Konsep Kota 10 MenitPembangunan proyek Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (16/6/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Silvia menjelaskan dalam kawasan hunian berimbang tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas publik guna memastikan konsep “10-Minute City” dapat terpenuhi. Pembangunan hunian berimbang itu dimaksudkan untuk memberikan pilihan hunian terjangkau bagi masyarakat yang akan pindah ke IKN, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin memiliki rumah milik.

“Jadi, untuk ASN yang berpindah ke sana akan mendapatkan rumah dinas, kemudian bahwa mereka nanti mau memiliki rumah milik bisa menjadi pilihan, salah satunya lewat pembelian hunian berimbang kalau memang sesuai dengan kriteria,” ucapnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Otorita IKN untuk menciptakan kawasan yang inklusif dan ramah masyarakat dengan memberikan berbagai pilihan hunian yang nyaman dan terjangkau.

Baca Juga: Kabur saat Ditahan, Warga Bima Ditangkap dengan Istri di Balikpapan

2. Aturan hunian berimbang untuk mempertegas kebijakan

Otorita IKN Membangun Hunian dengan Konsep Kota 10 MenitSejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc

Selanjutnya, menurut Silvia saat ini aturan terkait hunian berimbang diperlukan untuk mempertegas kebijakan yang ada.

“Jadi sebenarnya itu yang perlu kita dapatkan dulu itu peraturannya, khususnya aturan itu perlu dipertegas supaya bisa dilakukan. Kalau sudah, kelanjutannya kita harus mengatur dalam peraturan kepala, proses tata kelolanya, misalnya dari proses pengajuan oleh pengembang, sampai bagaimana mereka bisa mengeksekusinya,” kata Silvi.

Pemenuhan kewajiban hunian berimbang di IKN menjadi salah satu poin penting dalam revisi Rancangan Undang-Undang Perubahan IKN.

3. Penyediaan perumahan terjangkau

Otorita IKN Membangun Hunian dengan Konsep Kota 10 MenitSebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Dengan upaya tersebut, Otorita IKN ingin mempercepat penyediaan perumahan terjangkau yang akan menyumbang kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi.

Adapun, berdasarkan data Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN per 3 Agustus 2023 tercatat progres capaian pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur mencapai 38,1 persen.

Presiden Joko Widodo menargetkan, perayaan Hari Ulang Tahun RI tahun depan dapat dilaksanakan di IKN.

Baca Juga: Big Bad Wolf Books Datangkan 10 Juta Buku dalam Bazar di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya