Para Tokoh di Kaltim Ramai-Ramai Kritisi soal Tambang Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aktivitas tambang batu bara ilegal di Balikpapan membuat para tokoh Kalimantan Timur (Kaltim) ramai-ramai melempar kritik. Apalagi, Kota Beriman terkenal melarang aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Salah satunya dari anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan Balikpapan Yusuf Mustafa.
“Sudah ada komitmen Kota Balikpapan bebas tambang, jadi jika ada tambang yang muncul sudah dipastikan itu tambang ilegal,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini, Jumat (19/11/2021).
1. Polresta Balikpapan diminta menindak tegas
Yusuf meminta Polresta Balikpapan mengusut tuntas praktik pertambangan batu bara yang mulai mengincar Balikpapan. Ia mengkhawatirkan, akan ada pihak-pihak lain ikut pula melakukan pertambangan di Balikpapan.
Mereka ini bisa jadi terinspirasi ikut melakukan pertambangan saat aparat penegak hukum tidak melakukan penindakan tegas.
“Saya minta usut sampai tuntas, supaya ada efek jera dan tidak akan lagi melakukan penambangan di wilayah Balikpapan,” ucapnya.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Kedapatan Masuk Wilayah Balikpapan
2. Aturan tegas pelarangan pertambangan di Balikpapan
Kota Balikpapan secara tegas menolak segala bentuk aktivitas pertambangan. Semua itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013.
Menurut Yusuf, aturan daerah daerah tersebut sudah cukup kuat dalam menghalau praktik pertambangan. Meskipun pengurusan izin pertambangan sudah ditarik ke pusat.
Dia juga mewanti-wanti adanya oknum yang terlibat dalam kasus tambang ilegal tersebut. Oleh karenanya aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas.
“Saya sangat mengapresiasi penindakan tambang ilegal di Balikpapan ini, semoga ke depan tidak ada lagi,” pungkasnya.
3. Perda yang spesifik melarang tambang di Balikpapan
Senada pula sikap tegas disampaikan praktisi hukum Universitas Balikpapan Rendi Ismail turut angkat bicara dalam menindak praktik pertambangan di kotanya. Secara spesifik, ia meminta Pemkot Balikpapan segera merumuskan Perda yang secara tegas mengharamkan adanya pertambangan di Balikpapan.
"Kalau perwali bisa saja suatu saat dibatalkan. Tapi kalau perda, ini sifatnya mengikat karena diputuskan secara bersama sama. Apalagi dalam prosesnya mesti ada diskusi politik yang juga melibatkan masyarakat," ujarnya.
Rendi mengaku khawatir pada suatu saat perwali larangan pertambangan akan dicabut sesuai kepentingan kepala daerah. Aturan ini tentunya tergantung kepentingan kepala daerahnya masing-masing.
Namun, hal itu tak bisa berlaku jika larangan tertuang dalam peraturan daerah (perda).
"Kalau perda tidak bisa semudah itu. Perlu kajian, uji publik serta proses politik yang panjang sehingga tak bakal mudah dicabut," papar doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang ini.
4. Warga Balikpapan harus sepakat tentang bahaya pertambangan
Lebih lanjut, Rendi meminta masyarakat Balikpapan memahami tentang ancaman lingkungan praktik pertambangan. Seperti halnya tambang ilegal ditemukan di Jalan Batu-Batu RT 45 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara beberapa waktu lalu.
Sementara ini, pihak RT harus membantu dalam memantau aktivitas pertambangan di lokasi kejadian. Keberadaannya harus menjadi mata bagi aparat maupun pemerintah daerah.
Aparat Satpol PP Balikpapan memang sudah menghentikan aktivitas pertambangan ini. Tetapi bisa jadi, mereka hanya sedang mengecek saja seberapa jauh ketegasan akan disampaikan Wali Kota Balikpapan.
"Aktivitas pertambangan, pada akhirnya akan membuat daya dukung lingkungan berkurang. Tengok saja daerah yang selama ini marak pertambangan, pasti tak lepas dari bencana, minimal banjir," tandasnya.
Baca Juga: Temuan Tambang Ilegal Balikpapan, ESDM Kaltim Laporkan ke Kementerian