Pekerja Migran Indonesia Rentan Alami Kekerasan

Sumbangsih PMI terhadap devisa negara cukup besar

Samarinda, IDN Times - Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan sumbangsih Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap devisa negara terbilang cukup besar kurang lebih Rp100 miliar pada tahun 2021.

Namun, PMI juga dihadapkan berbagai permasalahan.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Perlidungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah mengatakan, data BP2MI pada Mei lalu terdapat 5.168 orang PMI laki-laki dan 7.436 orang PMI perempuan, dan PMI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat 20 orang.

"Data ini menunjukkan bahwa mayoritas PMI adalah perempuan," ujarnya pada kegiatan Advokasi Pembentukan Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK-PMI), berlangsung di Hotel Mercure Samarinda dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (7/7/2022).

1. Persoalan pekerja migran Indonesia

Ana sapaan akrab Junainah mengungkapkan, ketika berbicara tentang PMI, berbagai permasalahan yang dihadapi dan beragam. Misalnya gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit hingga perdagangan orang.

"Kerentanan yang dialami tidak hanya di tempat kerja, termasuk berbagai kerentanan juga dialami oleh keluarga yang ditinggalkan. Kerentanan yang dimaksud meliputi masalah pengasuhan bagi anak yang ditinggalkan, ketidakharmonisan keluarga juga masalah pengelolaan remitansi," tandasnya.

Ditambahkan beberapa penelitian yang dilakukan bahwa sebanyak 40 persen anak PMI memiliki perkembangan psikososial yang kurang baik, seperti prestasi anak mengalami penurunan atau perkembangan yang tidak jauh meningkat.

Baca Juga: Dendam, Residivis di Samarinda Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya 

2. Anak-anak pekerja migran lebih berisiko melakukan penyimpangan

Pekerja Migran Indonesia Rentan Alami KekerasanAktivis buruh migran di Hong Kong asal Indonesia, Eni Lestari, menggambarkan pekerja migran yang isoman di tenda di taman Hong Kong (www.hongkongfp.com)

Sementara itu, kata Ana laporan UNICEF menunjukkan bahwa anak usia remaja yang ditinggal orangtuanya bekerja di luar negeri lebih berisiko untuk melakukan penyimpangan sosial dan terlibat dalam tindakan kejahatan seperti membolos sekolah, penyalahgunaan obat-obatan dan alkohol.

"Banyaknya penelitian juga menunjukkan efek negatif yang ditimbulkan akibat kurangnya peran orang tua yang menjadi PMI, sehingga ini perlu mendapatkan perhatian khusus," ujarnya.

Sementara terkait remitansi, lanjut Ana, akan berdampak pada kesejahteraan bangsa. Sehingga isu kerentanan keluarga PMI bukan hanya isu individu semata. Sedangkan, dalam hal pengasuhan anak PMI, rentang usia yang paling banyak ada pada 0-9 tahun.

"Usia ini merupakan usia emas anak-anak sehingga harus berada dengan orang tuanya. Saat ini pemerintah tengah menyusun strategi dengan melibatkan desa/kampung dengan membangun pengasuhan di tingkat desa dan memastikan anak-anak berada dalam lingkungan dan keluarga pengganti yang nyaman atau dikenal Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya.

3. Kerja sama dari seluruh stakeholder itu menjadi sangat penting

Pekerja Migran Indonesia Rentan Alami KekerasanPekerja migran asal Myanmar Chit Kaung (21) melihat dari kamarnya dimana ia terjebak selama 12 hari akibat pembatasan setelah ditemukan lebih dari 1000 kasus infeksi virus corona (COVID-19) di asrama pekerja tempatnya di Bangkok, Thailand, Sabtu (22/5/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun)

Menurut dia, kerja sama dari seluruh stakeholder itu menjadi sangat penting. BK-PMI merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan memberdayakan ekonomi, menjaga keharmonisan dan melindungi anak PMI untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Sebagai informasi, berdasarkan data BP2MI, untuk data penempatan PMI Kaltim pada tahun 2019 sebanyak 100 orang, tahun 2020 sebanyak 37 orang dan tahun 2022 sebanyak 37 orang. Sementara data pengaduan pada tahun 2019 sebanyak 7 orang, tahun 2020 sebanyak 5 orang dan tahun 2022 sebanyak 2 orang.

Sementara berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), data kekerasan di tempat kerja di Kaltim pada tahun 2017 sebanyak 8 kasus dengan 8 korban, tahun 2018 (5 kasus dengan 5 korban), tahun 2019 (9 kasus dengan 9 korban), tahun 2020 (8 kasus dengan 8 korban) dan tahun 2021 (6 kasus dengan 6 korban). Sedangkan korban berdasarkan kelompok usia yaitu 69 persen korban perempuan dewasa, 25 persen perempuan anak dan 6 persen laki-laki dewasa.

Baca Juga: Ibu Muda di Samarinda Melahirkan di Pos Ronda, Bayinya Meninggal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya