Pelaku Pengetapan BBM di Samarinda Harus Berurusan dengan Polisi

Aktivitas ilegal yang menimbulkan kebakaran mobil Innova

Samarinda, IDN Times - Polisi menahan pelaku pengetapan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat menyebabkan insiden kebakaran mobil di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa 4 April 2023. Pelaku sempat jadi buron kepolisian.
 
"Hari ini kami menahan pelaku pengetapan BBM yang menyebabkan kebakaran mobil di Pasar Pagi, di mana pelaku datang sendiri untuk menyerahkan diri," ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (9/5/2023).

1. Mobil Innova terbakar saat mengetap BBM

Pelaku Pengetapan BBM di Samarinda Harus Berurusan dengan PolisiIlustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari sebuah mobil Kijang Innova dengan nomor polisi KT 1222 AG terbakar pada malam itu, setelah di periksa, di dalamnya terdapat beberapa jeriken yang terbakar dan sebuah tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 100-150 liter.
 
Lanjutnya, memang pada dasarnya, mobil tersebut sengaja  digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jenis Pertalite tanpa izin, melalui Pom Mini, yang mana pelaku memiliki toko kelontong di Jalan Antasari Samarinda.
 
"Pelaku melakukan pembelian di SPBU kemudian dipindahkan ke dalam jeriken, dengan maksud dijual kembali secara eceran," ucap Ary Fadli.

Baca Juga: Kecelakaan Fatal, Truk Terbalik di Gerbang Tol Balikpapan-Samarinda

2. Pelaku sudah diamankan Polresta Samarinda

Pelaku Pengetapan BBM di Samarinda Harus Berurusan dengan PolisiKapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil (Tengah) sampaikan hasil rilis Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Jum'at (13/5/2022) (IDN Times/Nina)

Pada kejadian tersebut, katanya, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Jusman alias Juse (34) yang menyerahkan diri pada awal Mei 2023, dengan satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 
 
Dari peristiwa ini pun telah diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit mobil Kijang Innova yang terbakar dan delapan jeriken dengan kapasitas 70 liter yang terbakar pula. 

3. Ancaman pidana bagi tersangka penimbun BBM

Pelaku Pengetapan BBM di Samarinda Harus Berurusan dengan PolisiIlustrasi polisi saat berada di lokasi penimbunan BBM subsidi, IDN Times/ Istimewa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jusman disangkakan pasal 40 Ketentuan 80 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
 
"Ancaman untuk tindak pidana migas selama lima tahun dan atau ancaman pidana mengakibatkan kebakaran selama lima tahun, " tutup Ary.

Baca Juga: Jaksa Menahan Tersangka Kasus Korupsi KUR BRI di Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya