Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Denda Adat Sebesar Rp500 Juta

Keluarga menuntut keadilan dari institusi Polri

Balikpapan, IDN Times - Dua orang terduga penembakan Brigadir Dua (Bripda) Ignatius Dwi Frisco Sirage terancam hukuman denda adat Suku Dayak di Kalimantan Barat sebesar Rp500 juta. Pelaku penembakan yakni Bripda IMF dan Brigadir Kepala (Bripka) IG dianggap sengaja menghilangkan nyawa korban yang asli Suku Dayak di Melawi. 

"Pihak keluarga korban sudah menyerahkan pelaksanaan hukum adat ini kepada Dewan Adat Dayak di Melawi," kata kuasa hukum keluarga korban dari LBH Majelis Adat Dayak Nasional Jelani Christo kepada IDN Times, Sabtu (29/7/2023). 

1. Prosesi sidang hukum adat

Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Denda Adat Sebesar Rp500 JutaKedua orangtua Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage, Y Pandi dan Inosensia Antonia Taricas meminta keadilan atas kematian anaknya, Rabu (26/7/2023). Foto Jelani Christo

Jelani mengatakan, pelaksanaan sidang hukum adat lazim digelar bagi kalangan Suku Dayak Kalimantan. Apa pun hasil keputusan hukum adat ini, menurutnya, di luar proses penyidikan hukum positif dilaksanakan negara. 

Dewan Adat Dayak Melawi akan berkoordinasi dengan para tetua adat Suku Dayak di Kalbar dalam penentuan prosesi sidang. Termasuk pula penunjukan Tumenggung Hakim yang akan memimpin prosesi hukum adat kasus ini. 

Para tetua adat menentukan jadwal pelaksanaan hukum adat di mana di dalamnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sesuai kepercayaan masyarakat. Hingga muncul besaran angka denda akan dibebankan kepada pelaku. 

"Besarannya tergantung sidang hukum adat nanti, tapi bila mengacu kasus pembunuhan dengan kesengajaan bisa denda Rp500 juta. Ini seperti kasus oknum TNI yang membunuh warga Dayak pada tahun 2022 lalu," ungkap Jelani. 

Baca Juga: Polri Bantah Ada Motif Jual Beli Senjata di Kematian Bripda Ignatius

2. Kuasa hukum akan melaporkan kasusnya ke Mabes Polri

Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Denda Adat Sebesar Rp500 JutaKedua orangtua Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage, Y Pandi dan Inosensia Antonia Taricas meminta keadilan atas kematian anaknya, Rabu (26/7/2023). Foto Jelani Christo

Di sisi lain, orangtua korban yakni pasangan Y Pandi dan Inosensia Antonia Taricas tetap menyoal  meninggalnya Bripda Ignatius di tangan dua rekannya. Bersama dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melaporkan kasusnya ke Mabes Polri atas tuduhan pembunuhan berencana.  

"Hotman 911 dan LBH MBK akan ada pertemuan di Kopi Joni," kata Jelani.

Pihak keluarga menilai ada sejumlah keganjilan kematian korban, dari Mabes Polri yang menutupi kasusnya hingga motif kelalaian penggunaan senjata api. Jelani yakin ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam upaya menghabisi nyawa korban. 

"Kami tidak pernah percaya ada unsur kelalaian dalam penggunaan senjata api, kami yakin ada unsur kesengajaan dan perencanaan," paparnya membantah hasil keterangan pers dari Polres Bogor. 

Jelani meminta Polri menelusuri kembali kasus kematian Bripda Ignatius di Rusun Cikeas Polri Bogor pada Minggu 23 Juli 2023. Bahkan kalau perlu menggelar autopsi ulang guna memastikan penyebab sebenarnya kematian korban. 

3. Kasus polisi tembak polisi di Bogor

Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Denda Adat Sebesar Rp500 JutaAlmarhum Brigadir Dua (Bripda) Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto Jelani Christo

Anggota Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri ditembak mati di Rusun Cikeas Polri Bogor pada Minggu 23 Juli 2023 lalu. Dua orang rekannya sesama personel Polri yakni Bripda IMF dan Bripka IG sudah menjadi tersangka kasusnya. 

Bripda Ignatius lulus dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Pontianak Kalbar pada tahun 2022 lalu. Selepas lulus menyandang pangkat bripda, korban pun memperoleh penugasan sebagai personel Densus Antiteror berdinas di Bogor Jawa Barat. 

"Belum setahun lulus dan langsung tugas ke Densus. Orangnya gak bertingkah macam-macam," paparnya mengulangi ucapan orangtua korban. 

Korban selama ini menjadi kebanggaan pasangan orangtua mengingat statusnya sebagai putra asli daerah Kalimantan yang menjadi personel Polri. 

4. Orangtua korban mengaku ditelepon Mabes Polri

Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Denda Adat Sebesar Rp500 JutaKedua orangtua Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage, Y Pandi dan Inosensia Antonia Taricas meminta keadilan atas kematian anaknya, Rabu (26/7/2023). Foto Jelani Christo

Saat korban meninggal, Y Pandi mengaku ditelepon Mabes Polri dengan menginformasikan korban mengalami sakit keras pada Minggu 23 Juli 2023 pukul 11.30 Wita. Ia pun diminta secepatnya berangkat ke Jakarta guna menemui korban.

Tetapi Pandi tidak langsung percaya. Ia sempat curiga telepon ini hanya sekadar aksi tipu-tipu dari pihak tidak bertanggungjawab. Sehingga keluarga tidak terlalu memikirkan telepon ini. 

Hingga akhirnya diketahui Bripda Ignatius memang mengalami peristiwa nahas. 

Baca Juga: Orangtua Bripda Ignatius yang Ditembak Rekannya Minta Keadilan Hukum

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya