Pelapor Zainal Muttaqin Pastikan Sudah Kantongi Surat Kuasa Khusus 

Syarat utama laporan untuk pelaporan polisi

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memeriksa saksi pelapor Andi Syarifuddin atas kasus penggelapan dengan terdakwa Zainal Muttaqin, mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara. Proses persidangan bergulir pada Selasa 3 Oktober 2023. 

Pelapor Andi Syarifuddin mengantongi surat kuasa khusus dari PT Duta Manuntung dalam pelaporan kasus ke Mabes Polri. Jika laporan polisi oleh korban tindak pidana dikuasakan kepada kuasa hukum maka syarat utamanya adalah kuasa hukum itu harus mendapatkan surat kuasa khusus dari kliennya.

Berikut ini pernyataan dari Kuasa Hukum PT Duta Manuntung. 

1. Membuat laporan ke kepolisian

Pelapor Zainal Muttaqin Pastikan Sudah Kantongi Surat Kuasa Khusus Persidangan mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Selasa (3/10/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Dalam pelaporan ke kepolisian, pelapor menyampaikan peristiwa hukum kepada penyidik kepolisian baik tertulis maupun lisan. Mereka turut menyertakan bukti permulaan yang cukup (dua alat bukti) yang sah.

Laporan polis yang dimaksud di atas berdasarkan tentang apa saja yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana yang dialami kliennya itu, jadi pelapor memang tidak harus korbannya.

Pengajuan Laporan tersebut dapat dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAPidana.

Kuasa pelapor itu tidak perlu mengalami peristiwa tindak pidana itu karena bukan korban, tapi kuasa pelapor itu melaporkan dugaan tindak pidana itu berdasarkan tentang apa yang diketahuinya atas peristiwa pidana yang disampaikan oleh kliennya yang disertai bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permintaan Berkas Perkara dari Kuasa Hukum Zam

2. Saksi pelapor meminta terdakwa paham putusan MK

Pelapor Zainal Muttaqin Pastikan Sudah Kantongi Surat Kuasa Khusus Putusan sela sidang mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung di Pengadilan Negeri Balikpapan Kaltim, Rabu (27/9/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Kalau pihak terdakwa Zainal Muttaqin meragukan kesaksiannya, Andi Syarifuddin pun menyampaikan tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, yang memutuskan bahwa keterangan saksi yang dimaksud telah diperluas definisinya bahwa saksi dalam memberikan keterangannya tidak selalu yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri melainkan keterangannya ada relevansinya dengan perkara yang sedang diproses.

"Dan mengenai kuasa hukum terdakwa Zainal yang menyatakan bahwa saya selaku kuasa hukum yang mewakili klien membuat laporan polisi tanpa membuat legal opini secara tertulis sebelumnya dan tidak memberikan saran kepada klien saya bahwa perkara yang saya laporkan itu adalah perkara perdata karena nama Zainal Muttaqin tercatat di dalam sertifikat tanah-tanah itu," paparnya. 

Menurut Andi Syarifuddin, pendapat tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang advokat yang mewakili kliennya membuat laporan polisi terlebih dahulu harus membuat legal opini secara tertulis.

3. Andi Syarifuddin membantah pernyataan pihak terdakwa

Pelapor Zainal Muttaqin Pastikan Sudah Kantongi Surat Kuasa Khusus Sidang lanjutan kasus penggelapan aset mantan bos PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) di Pengadilan Negeri Balikpapan Kaltim, Kamis (21/9/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Dan terkait Andi Syarifuddin tidak memberikan saran kepada klien bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan ke polisi itu adalah perkara perdata, itu juga pendapat yang tidak memiliki dasar hukum. 

"Mungkin saja PH Terdakwa Zainal itu belum memahami betul tentang rumusan tindak pidana, tidak semua nama yang tercatat dalam sertifikat itu adalah murni perkara perdata, terkecuali nama yang tercatat dalam sertifikat itu sudah memenuhi syarat materiil, yaitu sebelum mamanya dicatat dalam sertifikat itu terlebih dahulu telah melakukan proses jual beli atas tanah tanah itu dengan mempergunakan uang pribadinya," sebutnya.

Dalam perkara Zainal Muttaqin itu saksi pelapor telah menyampaikan peristiwa hukum di depan persidangan dan menyampaikan bukti permulaan yang cukup.  Yaitu dua alat bukti yang sah, bukti surat dan saksi lebih dari satu orang yang menjelaskan bahwa objek sertifikat tanah atas nama terdakwa itu adalah dibeli dengan mempergunakan uang perusahaan.

Ia menyebutkan, kalau pengacara terdakwa Zainal Muttaqin menyangkal kedua alat bukti tersebut di atas adalah menjadi hak bersangkutan.

"Yang terpenting PH terdakwa Zainal itu dapat membuktikan di pengadilan bahwa tanah-tanah itu benar-benar dibeli dengan uang pribadi Zainal Muttaqin," paparnya. 

4. Pihak Zainal Muttaqin diminta buktikan di persidangan

Pelapor Zainal Muttaqin Pastikan Sudah Kantongi Surat Kuasa Khusus Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menggelar sidang kasus penggelapan aset oleh mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin, Senin (18/9/2023). Foto istimewa

Tapi jika pengacara Zainal bertahan dan yakin bahwa tanah-tanah itu adalah milik kliennya hanya karena nama kliennya yang tercatat di dalam sertifikat tanpa bisa membuktikan bahwa benar tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara yang menjerat kliennya itu dibeli dengan uang pribadi kliennya.

Dan sebaliknya pelapor bisa membuktikan bahwa tanah-tanah itu dibeli dengan mempergunakan uang perusahaan, risikonya adalah perkaranya bisa diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan alasan bahwa kepemilikan hak atas tanah itu harus terlebih dahulu memenuhi syarat materiil. 

Yaitu proses jual beli, dalam proses jual beli itu ada dua pihak ynag melakukan kesepakatan jual beli. Salah satu pihak yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan barang, dan salah satu pihak yang mengeluarkan barang untuk mendapatkan uang.

Jika proses tersebut terjadi maka hak kepemilikan atas benda itu berpindah secara materiil (Pasal 1457 KUHerdata).

Andi Syarifuddin mempertanyakan, apakah terdakwa Zainal bisa membuktikan bahwa benar telah mengeluarkan uang pribadinya untuk mendapatkan barang (tanah tanah) itu.

Terkait keberatan Zainal Muttaqin yang mengaku kenal dengan pelapor langsung dibantah Andi Syarifuddin. Dalam persidangan, terdakwa menyebutkan sempat ditemui pelapor pada 2016 guna menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum di perusahaan itu.

"Itu tidak benar, bagaimana bisa di tahun 2016 saya datang di kantornya, sementara saya pindah dari Balikpapan ke Jakarta pada tahun 2012 dan kembali ke Balikpapan pada tahun 2023 pada saat saya bersaksi di pengadilan atas kasusnya," paparnya.

Andi Syarifuddin menuding Zainal Muttaqin mengalami halusinasi karena perkara yang sedang dihadapinya. Apalagi masih ada dua laporan atas nama dirinya di Bareskrim Mabes Polri yang sedang berproses, yaitu LP No 128 dan LP No 129.

Baca Juga: Pengacara Zainal Muttaqin Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya