Pembacaan Pleidoi, Pengacara Zam Tuding Jaksa Tidak Mencari Keadilan

Jaksa hanya representasi kepentingan pelapor

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang ke-16 terdakwa Zainal Muttaqin (62) mantan direktur utama PT Duta Manuntung (Kaltim Pos), Kamis (16/11/2023).

Kasus penggelapan aset perusahaan ini sudah memasuki pleidoi pembelaan dibacakan secara bergantian tim penasihat hukum Zam, yakni Sugeng Teguh Santoso, Samsyuri, dan Prasetyo Utomo. 

Sepekan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut terdakwa dengan ketentuan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4,5 tahun penjara. Pihak jaksa bahkan menilai tidak ada hal yang meringankan selama jurnalis senior akrab disapa Zam menjalani proses persidangan kasusnya. 

1. JPU dianggap tidak dalam proses penegakkan hukum

Pembacaan Pleidoi, Pengacara Zam Tuding Jaksa Tidak Mencari KeadilanPengacara Sugeng Teguh Santoso di Balikpapan Kaltim, Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Atas tuntutan jaksa tersebut, Sugeng menyatakan JPU tidak dalam proses penegakkan hukum sekaligus mencari keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Menurutnya, jaksa hanya sekadar mewakili kepentingan perusahaan, dalam hal ini PT Duta Manuntung. 

Tuduhan tersebut muncul di saat JPU mengopi sepenuhnya BAP penyidikan dalam surat tuntutan sudah dibacakan di hadapan persidangan. Mereka mengabaikan kesaksian pakar ahli pidana maupun perdata sudah dihadirkan pengacara terdakwa, yakni Dr Eva Achjani Zulfa , S.H., M.H., dan Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.

Sebaliknya, JPU malah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal penjara 4,5 tahun diatur dalam Pasal 374 KUHP. Jaksa menganggap, tidak ada hal yang meringankan dalam kasus terdakwa Zam ini. 

"Jaksa mengabaikan fakta bahwa terdakwa ini belum pernah dihukum penjara, berlaku sopan dalam persidangan, berusia lanjut," ujar Sugeng. 

Sugeng menyatakan, kasus kliennya jelas-jelas dipaksakan mengingat Zam dituduh menggelapkan aset lima sertifikat tanah diklaim milik PT Duta Manuntung. Padahal lima sertifikat tersebut, menurutnya jelas-jelas atas nama kepemilikan Zainal Muttaqin. 

Terdakwa juga sudah berhasil membuktikan proses kepemilikan aset tanah tersebut. 

Baca Juga: Jadi Musafir di Sisa Musim, PSM Siapkan Opsi Berkandang di Balikpapan

2. Upaya perampasan aset lewat kriminalisasi Zam

Pembacaan Pleidoi, Pengacara Zam Tuding Jaksa Tidak Mencari KeadilanAhli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai Jaksa Penuntut Umum mengambil risiko tinggi sidangkan kasus Zainal Muttaqin, Selasa (31/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Masih dalam pleidoinya, Sugeng meyakini kasus kliennya ini sarat dengan kepentingan dari pihak-pihak tertentu. Praktik sebagai advokat selama 30 tahun dalam kasus pidana, ia menilai kasusnya sekadar memfasilitasi kepentingan pelapor, yakni PT Duta Manuntung, anak usaha Jawa Pos. 

Sugeng menyebutkan, Jawa Pos Grup merupakan korporasi media besar yang mampu membuat pusing aparat hukum tanah air, seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

"Kekuatan media sebagai pilar ke-5 demokrasi sangat besar. Media besar bisa menjatuhkan aparat penegak hukum yang korup," tegasnya. 

Termasuk mampu memfasilitasi tiga personel Kejaksaan Agung guna mengawal persidangan Zam di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sugeng meyakini tujuannya agar dakwaan kliennya tidak meleset hingga aset tanah miliknya bisa dirampas. 

"Merampas aset klien saya dengan instrumen kriminalitas," sindirnya. Kejanggalan kasusnya pun beruntun terjadi di tingkat penyidikan, pra-penuntutan, hingga penuntutan.

Lebih lanjut, Sugeng mengaku sudah bisa memprediksi hasil keputusan majelis hakim persidangan Zam ini. Ia bisa meramalkan berdasarkan pengalamannya bertahun-tahun membela pihak-pihak yang mengalami kezaliman hukum.

Meskipun demikian, Sugeng akhirnya menyerahkan nasib Zam atas kebijaksanaan majelis hakim persidangan. "Saatnya majelis hakim memberikan putusan, apakah hukum benar akan ditegakkan untuk keadilan atau hanya sebagai instrumen penindas," tegasnya. 

Ia hanya memohon agar hakim bersikap adil menolak tuntutan jaksa. Dengan vonis terdakwa tidak terbukti bersalah, bebaskan dari segala tuntutan hukum, pemulihan nama baik ataupun lepas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

3. Pembelaan terdakwa Zam

Pembacaan Pleidoi, Pengacara Zam Tuding Jaksa Tidak Mencari KeadilanPersidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur dalam kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung, Selasa (24/10/2023). Foto istimewa

Zam mengawali persidangan lewat pembacaan pembelaannya ditulis tangan di atas kertas folio bergaris. Seperti halnya tim pengacaranya, ia pun menyoroti jaksa yang didatangkan langsung dari Kejaksaan Agung guna mengawal kasus ini. 

Sebagai jurnalis senior malang melintang di Jawa dan Kaltim, Zam mengaku baru pertama kali ini mendapati tim JPU yang didatangkan langsung dari Jakarta untuk mengawal persidangan di Balikpapan. 

Sugeng pun bisa membayangkan seberapa besar biaya harus ditanggung institusi kejaksaan guna mengongkosi tiga jaksanya agar bisa bersidang di Balikpapan. Setidaknya kurang lebih Rp200 juta.

"Saya perkirakan setidaknya diperlukan biaya mencapai Rp200 juta untuk tiket pesawatnya saja," kata Zam.

Angka itu didasarkan pada pengalamannya menghadiri panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta beberapa kali. "Saya harus merogoh kantong saya sampai puluhan juta rupiah untuk biaya tiket pesawat terbang," kata Zam. 

Pada akhirnya, Zam berkenalan langsung dengan salah satunya, yakni Jaksa Afrianto yang mengawalnya sejak selepas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. Personel Adhyaksa ini memperkenalkan diri sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Baca Juga: ASUS Perkenalkan Beragam Laptop Berteknologi Layar OLED di Balikpapan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya