Pemkot Balikpapan Target Penerimaan PBB Rp400 Miliar pada Tahun 2024

Penerimaan tahun 2023 hanya mencapai Rp240 miliar

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan target penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2024 sebesar Rp400 miliar.

"Angka tersebut merupakan peningkatan dari penerimaan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp240 miliar," ungkap Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham Rahmat Mas'uf, di Balikpapan, Sabtu (24/2/2024).

1. Kota Balikpapan mendistribusikan surat tagihan kepada WP

Pemkot Balikpapan Target Penerimaan PBB Rp400 Miliar pada Tahun 2024Layanan pojok pajak. (Dok. Istimewa)

Untuk mencapai target tersebut, BPPDRD Kota Balikpapan telah mulai mendistribusikan surat tagihan kepada wajib pajak (WP) sejak awal Maret 2024.

Idham menjelaskan bahwa surat tagihan PBB 2024 akan didistribusikan melalui Kelurahan dan rukun tetangga berdasarkan formula baru. Meskipun kemungkinan terjadi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), tarif PBB tetap sama.

Baca Juga: Disdag Balikpapan Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan

2. Kota Balikpapan memiliki 230 ribu WP

Pemkot Balikpapan Target Penerimaan PBB Rp400 Miliar pada Tahun 2024Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melakukan inspeksi harga-harga kebutuhan pokok di pasar tradisional setempat, Rabu (13/12/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Kota Balikpapan memiliki lebih dari 230.000 WP, dengan target pendapatan daerah dari PBB mencapai Rp400 miliar. Namun, target pendapatan asli daerah secara keseluruhan pada tahun 2024 adalah Rp1,1 triliun.

"BPPDRD Balikpapan menargetkan pendistribusian surat tagihan selesai pada akhir Maret 2024. Dengan demikian, wajib pajak dapat mulai melakukan pembayaran kewajiban mereka pada 1 April 2024," jelasnya.

Andi Afrianto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Kota Balikpapan, menjelaskan bahwa terdapat lima kategori tarif dalam PBB kota tersebut sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023.

3. Perincian tarif PBB

Pemkot Balikpapan Target Penerimaan PBB Rp400 Miliar pada Tahun 2024Ilustrasi pajak (dok: Pinterest)

Tarif tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bumi dan Bangunan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1 persen.
  2. Bumi dan Bangunan dengan NJOP antara Rp1-Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
  3. NJOP senilai Rp2 miliar sampai Rp15 miliar dikenakan tarif 0,2 persen.
  4. NJOP di atas Rp15 miliar dikenakan tarif 0,25 persen.
  5. Tanah pertanian dikenakan tarif 0,9 persen.

Perubahan tarif PBB ini berbeda dengan tahun 2023 yang hanya terbagi dalam dua kategori, yaitu 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Baca Juga: Proyek RDMP Kilang Pertamina Balikpapan Telah Mencapai 87 Persen

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya