Pemkot Banjarmasin Belum Bisa Alokasikan Tunjangan untuk PPPK

Menunggu persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) belum mengalokasikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.  Tunjangan yang selama ini sudah diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). 

Alasan utamanya karena belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. 

"Kalau tetap membayarkan (TPP), maka Banjarmasin akan kena penalti pemotongan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp500 juta per bulannya. Makanya pemberian TPP guru PPPk tidak bisa kami kabulkan untuk saat ini," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Nuryadi, Rabu (21/12/2022). 

1. Pemkot Banjarmasin sudah berusaha mengakomodasi

Pemkot Banjarmasin Belum Bisa Alokasikan Tunjangan untuk PPPKKepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Nuryadi, Rabu (21/12/2022).  (IDN TImes/Hamdani)

Nurhadi mengatakan, Pemkot Banjarmasin sudah berupaya mengakomodasi alokasi TPP bagi para guru berstatus PPPK setempat yang berjumlah 976 orang. Namun upaya tersebut terganjal Kemendagri dan Kemenkui dengan alasan, pembentukan guru PPPK di Banjarmasin terealisasi pada Tahun 2022. 

Sehingga alokasi anggaran bisa bisa diusulkan.

Kemendagri dan Kemenkeu pun menolak pengalokasikan dana TPP melalui anggaran belanja tambahan (ABT). Hal tersebut disebabkan belanja pegawai Kota Banjarmasin yang dianggap sudah terlalu penuh. 

"Karena ternyata di Banjarmasin ini, untuk belanja pegawainya sudah penuh sehingga tidak bisa lagi menganggarkan untuk belanja pegawai," ujarnya sembari menambahkan pengalokasian anggaran akan dilakukan tahun selanjutnya.

Baca Juga: Cara Kota Banjarmasin dalam Mencegah Teror dan Radikalisme

2. Alokasi tunjangan bagi PPPK belum bisa dilakukan

Pemkot Banjarmasin Belum Bisa Alokasikan Tunjangan untuk PPPKmy private foto

Nuryadi mengatakan, Pemkot Banjarmasin tidak memaksakan pengalokasian tunjangan bagi PPPK ini. Sesuai aturan, hal tersebut akan dikhawatirkan malah berdampak negatif pada kondisi anggaran Kota Banjarmasin. 

Salah satunya penalti pemotongan DAU sebesar Rp500 juta per bulan.  

Di sisi lain, Nuryadi menilai pemberian TPP sendiri bukanlah hal yang wajib dikucurkan kepada PPPK. 

"Artinya kalau APBD daerah tersebut mencukupi kemudian belanja pegawainya tidak berlebih maka bisa saja," ujarnya.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengumumkan ketiadaan pembayaran TPP bagi guru PPPK di Banjarmasin. 

"Secepatnya akan kami buatkan surat edaran melalui kepala sekolah, khususnya yang ada guru PPPK nya," tutupnya.

3. Aturan dalam pengalokasian TPP bagi PPPK

Pemkot Banjarmasin Belum Bisa Alokasikan Tunjangan untuk PPPKIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Sementara itu, Kepala BKD Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, sudah ada aturan tentang pengalokasian TPP bagi guru PPPK. Persoalan terjadi di Banjarmasin adalah belum ada perencanaan di tahun sebelumnya. 

Perumusannya di Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset (BPKPAD).

"Kalau ingin mengetahui lebih jauh alasannya kenapa tidak bisa dikeluarkan anggarannya, bisa ditanyakan ke bidang anggaran," katanya.

Sementara itu Kepala BPKPAD Banjarmasin Edi Wibowo membenarkan, bahwa belum lama tadi pihaknya bersama Disdik dan juga BKD Diklat mencoba melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan juga Kemenkeu.

Hanya saja Edi masih belum bisa memberikan penjelasan secara rinci. 

Baca Juga: Harga Beras Lokal di Banjarmasin Masih Belum Normal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya