Pemprov Kaltim Bentuk Tim Penyelamatan dan Pelestarian Naskah Kuno 

Menggali sejarah dan memastikan pengetahuan

Samarinda, IDN Times - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syafranuddin mengungkapkan pembentukan tim penyelamatan dan pelestarian naskah kuno oleh pihaknya.

"Dalam usaha untuk menggali sejarah dan memastikan pengetahuan ini tetap tersedia bagi generasi mendatang, kami telah membentuk tim penyusunan regulasi untuk menyelamatkan naskah kuno," ujar Syafranuddin, yang akrab disapa Ivan diberitakan Antara, di Samarinda, Senin (10/6/2024).

1. Naskah kuno yang memiliki nilai sejarah

Pemprov Kaltim Bentuk Tim Penyelamatan dan Pelestarian Naskah Kuno Ilustrasi Perpustakaan Daerah Sumatra Selatan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, naskah kuno memiliki nilai sejarah yang tak ternilai. Mulai dari catatan kerajaan hingga batas wilayah, naskah-naskah ini menyimpan kisah masa lalu yang perlu dijaga dengan hati-hati.

"Ini merupakan amanat undang-undang. Siapa tahu, informasi dari naskah ini akan sangat berharga di masa mendatang," tambahnya.

Namun, lanjut Ivan, tantangan dalam pelestarian naskah kuno bukanlah hal yang mudah. Saat ini, belum ada regulasi di tingkat daerah (Pergub) yang secara khusus mengatur penanganan naskah kuno. Oleh karena itu, tim penyusunan Pergub tentang pelestarian naskah kuno telah dibentuk.

Baca Juga: Ini Fakta Menarik tentang Samarinda yang Wajib Kalian Tahu

2. Prosedur pengumpulan naskah kuno

Pemprov Kaltim Bentuk Tim Penyelamatan dan Pelestarian Naskah Kuno Brankas besi kuno peninggalan Kesultanan Siak (sigaya.siakkab.go.id)

DKP Kaltim juga memperhatikan prosedur pengumpulan naskah kuno. Reward dalam bentuk insentif kepada masyarakat yang merawat naskah harus diatur dalam Pergub agar penganggarannya lebih terorganisir.

"Kami sangat menghargai upaya mereka dalam merawat naskah kuno. Namun, ada dilema terkait pendanaan. Oleh karena itu, untuk memastikan kepastian hukumnya, regulasi sangatlah penting," jelasnya.

Tim pelestarian naskah juga akan menentukan nilai reward bagi masyarakat yang merawat naskah kuno. Tim tersebut akan mengevaluasi kondisi naskah, apakah masih utuh dan terawat dengan baik.

Ivan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 107 naskah kuno di Kaltim yang sudah dialihmediakan. Naskah-naskah ini akan terus dirawat melalui kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Dengan langkah-langkah ini, kami bertekad untuk memastikan warisan sejarah ini tetap hidup dan relevan bagi masa depan," tegas Ivan.

3. Naskah kuno yang ada di Kaltim

Pemprov Kaltim Bentuk Tim Penyelamatan dan Pelestarian Naskah Kuno Pribadi: Aisyah Luthfi

Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DKP Kaltim, Endang Effendi, menjelaskan bahwa sejumlah naskah kuno yang ada di Kaltim berbentuk tulisan di atas daun lontar atau kitab yang ditulis dalam bahasa Melayu, Jawa, Arab, dan Sanskerta.

"Naskah-naskah kuno ini merupakan bagian dari warisan budaya yang harus dijaga dan disimpan di perpustakaan," ujar Endang Effendi.

Ia menambahkan bahwa naskah-naskah kuno tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmiah yang sangat tinggi.

Endang menyatakan bahwa pada tahun 2024, DKP Kaltim akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui program-program khusus untuk menyelamatkan dan melestarikan naskah kuno yang wajib disimpan di perpustakaan daerah.

"Proses penyelamatan naskah kuno ini melibatkan kerjasama antara pemilik naskah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Destinasi Nongkrong Nyaman di Samarinda, Pilihan Terbaik untuk Santai

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya