Pemprov Kaltim Hentikan Proses Pembongkaran RS Islam Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda yang dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"Penundaan sementara dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi oleh Pemkot Samarinda," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (20/1/2024).
1. Dua cara yang dapat dilakukan untuk lahan provinsi
Menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi (Karo Adpimprov) Kaltim yang akrab disapa Yuyun, terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk lahan provinsi yang akan digunakan oleh kota atau kabupaten. Pertama, menggunakan pinjam pakai, dan kedua, melalui hibah.
Yuyun menjelaskan bahwa prosedur tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, akan dianggap sebagai pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pengelolaan BMD dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni.
"Untuk itu, ada prosedurnya. Nah, prosedur itu belum dilengkapi. Oleh karena itu, pemprov meminta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur terpenuhi," ujar Yuyun.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Siapkan Layanan Pemakaman Gratis untuk Warganya
2. Membangun jalan akses penduduk terdampak pembangunan terowongan
Pembongkaran pagar dan sejumlah aset Pemprov Kaltim di area Rumah Sakit Islam Samarinda dilakukan untuk membangun jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak pembangunan terowongan.
"Rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76x4 meter dan hingga Sabtu siang ini sekitar separuh jalan sudah dicor beton," ungkap Yuyun.
Terowongan sepanjang 1,2 kilometer yang akan dibangun bertujuan untuk mengurai kemacetan yang biasa terjadi di sekitar Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah.
3. Pj Gubernur Kaltim telah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan
Proyek ini sebelumnya mendapat dukungan dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, yang telah melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan terowongan pada 11 Januari 2024 lalu.
Penghentian kegiatan pembongkaran ini melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, Kepala Subbidang Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Slamet Sugeng, dan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim.
Penghentian kegiatan berlangsung kondusif dan lancar.