Pemuda di Tapin Sebarkan Video Porno Mantan ke Media Sosial

Kesal putus hubungan jalinan kasih

Rantau, IDN Times - Polres Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus MRH (24), karena menyebarkan konten video adegan seks yang memuat dirinya dengan mantan pacar ke media sosial. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin Ajun Komisaris Polisi Haris Wicaksono dilaporkan Antara, Kamis (4/5/2023). 

1. Pelaku ditangkap polisi

Pemuda di Tapin Sebarkan Video Porno Mantan ke Media SosialIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Haris menyampaikan, pelaku ditangkap atas dasar laporan korban, yakni seorang wanita yang pernah memadu kasih dengan MRH. Menyusul laporan mantan pacar itu, MRH diringkus polisi pada Selasa (2/5) malam, di sebuah rumah masih di Kabupaten Tapin. 

Video yang mempertontonkan adegan layaknya hubungan intim suami istri itu tersebar di WhatsApp. Selain itu, kata Haris, juga ada foto yang disebar pelaku di Instagram milik korban. 

Baca Juga: Jalan MT Haryono di Kawasan Global Sport Balikpapan Dibuka Dua Jalur

2. Tersangka terancam hubungan enam tahun penjara

Pemuda di Tapin Sebarkan Video Porno Mantan ke Media SosialIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Singkat cerita saja, polisi mengamankan barang bukti kuat yaitu flashdisk yang berisikan video tersebut. Lalu, ada juga dua buah handphone, tiga SIM card, tangkapan layar sebaran di sosial media. 

Karena alasan sakit hati itu, kini MRH terancam hukuman enam tahun penjara.

Polisi menjerat dia dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

3. Kasus dua kali menangani kasus serupa

Pemuda di Tapin Sebarkan Video Porno Mantan ke Media Sosialilustrasi hubungan seks (pexels.com/Ron Lach)

Tahun ini, sudah dua kali Sat Reskrim Polres Tapin menangani kasus serupa. Motifnya sama, yaitu sakit hati dengan mantan pacar. 

Kamis, 23 Februari lalu seorang pemuda A (24) menyebarkan foto vulgar mantan pacar karena sakit hati ditinggal nikah. 

Belajar dari kasus ini, pihak kepolisian memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin kasih, agar kasus serupa tidak terulang. 

Baca Juga: Kilang Pertamina Unit Balikpapan Peringati Hari Fire Fighter

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya