Penerapan Perda Narkoba dalam Pencegahan Penyebaran di Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar upaya pencegahan penyebaran narkoba dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Muin, yang berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Sebagai bagian dari fungsi legislasi, DPRD siap menyusun regulasi sebagai upaya bersama dalam memberantas narkoba," ujarnya diberitakan Antara, Sabtu (9/3/2024).
1. Kesadaran akan dampak dari bahaya narkoba
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dan bahaya narkoba, dengan harapan dapat meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten PPU.
Dengan melibatkan masyarakat dalam kampanye anti-narkoba, diharapkan dapat terwujudnya masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk narkoba.
2. Penanganan masalah narkoba tanggung jawab bersama
Menurut Baharuddin Muin, penanganan masalah narkoba merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk masyarakat.
Sosialisasi mengenai peraturan daerah terkait narkoba dilakukan di Perumahan Griya Palm Asri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan melibatkan LSM dan media massa.
3. Selamatkan generasi muda dari narkoba
Baharuddin Muin menekankan pentingnya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif narkoba untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini.
"Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia, oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjauhinya," tegasnya.
Baca Juga: Stok Pangan Aman selama Perayaan Ramadan dan Idul Fitri di PPU