Pengacara Zam Puji Saksi dari JPU: Notaris yang Profesional 

Persidangan kasus penggelapan aset eks bos Jawa Pos

Balikpapan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi sekaligus dalam kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), eks Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM), Selasa (17/10/2023).

Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam agenda pemeriksaan saksi Hema Loka (Notaris), Daniel Mahendra Yuniar (Dirut PT Indonesia Energi Dinamika), dan Rudy Yulianto (PT Duta Manuntung).

Ada kejadian unik saat Pengacara Hukum Sugeng Teguh Santoso memeriksa saksi notaris dihadirkan JPU. Alih-alih mencecar saksi ini, ia malah memuji integritas Hema Loka yang dianggapnya sebagai notaris yang berpegang teguh pada prinsip norma hukum. 

"Paling menarik malah saksi yang dihadirkan jaksa, Hema Loka sebagai notaris yang profesional," kata Sugeng sesuai sidang kepada jurnalis. 

1. Pengakuan Hema Loka dalam pemeriksaan jaksa

Pengacara Zam Puji Saksi dari JPU: Notaris yang Profesional Jaksa Penuntut Umum hadirkan tiga orang saksi kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), eks Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM), Selasa (17/10/2023). Foto istimewa

JPU Afriyanto dan Sangadji bergantian memeriksa saksi Hema Loka dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah nomor 1067 atas nama Dahlan Iskan yang akan dibalik nama menjadi PT Duta Manuntung. 

Hema Loka yang pernah menjadi Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Balikpapan mengungkapkan, ditemui Raisa pada kisaran tahun 2017-2018. Pegawai PT Duta Manuntung ini menyerahkan SHM asli milik bos Jawa Pos.  

"Terus saya jelaskan persyaratannya SHM ini harus diturunkan statusnya dulu menjadi SHGB (sertifikat hak guna bangunan). Selain itu juga ditandatangani Dahlan Iskan sebagai pihak yang tercantum dalam SHM tanah ini," paparnya. 

Namun dalam prosesnya, kata Hema Loka, proses balik nama SHM Dahlan Iskan pun urung dilanjutkan oleh pihak pemohon. Pasalnya berbulan-bulan sejak penyerahan sertifikat tanah tersebut, katanya, PT Duta Manuntung tidak kunjung menghadirkan Dahlan Iskan selaku orang yang namanya tertuang dalam SHM nomor 1067. 

Ia pun mengembalikan SHM nomor 1067 tersebut kepada M Salahuddin pada 24 September 2018 silam. Penyerahan sertifikat tanah ini dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani Wakil Direktur PT Duta Manuntung ini.

Baca Juga: Anggota DPRD Paser Ditahan dan Kasusnya Disidang di Balikpapan

2. Pengacara terdakwa memeriksa keterangan notaris

Pengacara Zam Puji Saksi dari JPU: Notaris yang Profesional Ilustrasi ruangan persidangan pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Dalam kesempatannya memeriksa saksi dari JPU, Pengacara Sugeng lantas menyoal keterangan Hema Loka tertuang di berita acara pemeriksaan (BPA) Mabes Polri pada Rabu tanggal 30 November 2022.

Sugeng menanyakan, kenapa proses balik nama SHM nomor 1067 atas nama Dahlan Iskan menjadi PT Duta Manuntung akhirnya gagal dilanjutkan.  

"Karena Pak Dahlan Iskan sebagai pemilik formal atas SHM tersebut tidak kunjung memberikan tandatangannya. Nama Dahlan Iskan tertuang dalam SHM tersebut sehingga bisa disebutkan bahwa dia adalah pemilih sah dari SHM tersebut," tegas Hema Loka. 

Secara teori hukum, menurut Hema Loka, siapa pun nama tertuang dalam sertifikat diartikan sebagai pemilik sah atas suatu bidang tanah. "Ya pemilik sah yang namanya tercantum dalam sertifikat," jawab Hema Loka, "Saya kira bapak penasihat hukum sudah mengertilah masalah itu." 

Seperti diketahui, Zam dituduh atas penggelapan kepemilikan aset tanah diklaim milik PT Duta Manuntung. Perusahaan percetakan koran ini pun melaporkan mantan Direktur Utama Kaltim Pos ke Mabes Polri tuduhan penggelapan lima aset SHM nomor 1313, 3146, hak guna bangunan (GHB) nomor 2863, 4993, dan 1067.

Uniknya lagi, sertifikat tanah berada di Balikpapan tersebut seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin. Ia dituduh menggelapkan sertifikat atas namanya sendiri. 

3. Pemeriksaan saksi-saksi lainnya

Pengacara Zam Puji Saksi dari JPU: Notaris yang Profesional Jaksa Penuntut Umum hadirkan tiga orang saksi kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), eks Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM), Selasa (17/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Sebelumnya, saksi lainnya Rudy Yulianto mencoba menjelaskan proses permohonan tax amnesty PT Duta Manuntung sekaligus milik SPT Tahunan Orang Pribadi Zam. Permohonan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra).

Di mana lima sertifikat tanah atas nama Zainal Muttaqin diklaimnya belum tercatat sebagai aset perusahaan secara rinci pada tahun 2016. 

"Terkait laporan tax amnesty tersebut, (aset tanah sekarang menjadi sengketa) harus disampaikan secara lebih rinci," katanya saat ditanya Pengacara Sugeng. 

Pernyataan Rudy Yulianto ini yang lantas disanggah keras dari pihak pengacara hukum terdakwa. 

Sugeng menyatakan, saksi Rudy Yulianto berbicara soal pengurusan tax amnesty terdakwa tanpa dilandasi alat bukti yang sah.  "Apakah ada tanda bukti tax amnesty seperti disampaikan saksi? Saya keberatan, saksi berbicara tanpa alat bukti pembayaran tax amnesty terdakwa," tegasnya. 

Penolakan pengacara hukum terdakwa pun membuat Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino ikut tertarik. 

"Apakah ada bukti tertulis soal (pembayaran tax amnesty) itu?" tanyanya. 

"Saya tidak pegang dokumen Yang Mulia," jawab Rudy Yulianto. 

Hakim juga bertanya, apakah saksi ini mengetahui besaran nominal pembayaran tax amnesty Zainal Muttaqin sudah dibayar PT Duta Manuntung. Namun kembali Rudy Yulianto tidak secara tegas menjawab pertanyaan hakim. 

Hingga akhirnya Rudy Yulianto mengakui aset tanah yang dipersengketakan tersebut sekadar masuk dalam laporan tax amnesty saja. Tidak termasuk dalam pembayaran tax amnesty Zainal Muttaqin kepada pihak DJP Kaltimra. "Hanya dilaporkan dalam catatan tax amnesty, declare saja," ungkapnya. 

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Perundungan Anak di Masjid Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya