Pengembang Perumahan di IKN akan Menggunakan Skema KPBU

Kerja sama pemerintah dan badan usaha

Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan pembangunan sektor perumahan di Kota Nusantara, yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, akan dilakukan melalui skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Dilaporkan Antara, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan, pembangunan perumahan di ibu kota negara baru Indonesia ini akan menggunakan skema KPBU sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.

1. PP mengatur tentang pendanaan pembangunan perumahan

Pengembang Perumahan di IKN akan Menggunakan Skema KPBUPekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc

PP tersebut mengatur tentang pendanaan, pengelolaan anggaran untuk pembangunan dan pemindahan Kota Nusantara, serta tata kelola pemerintahan daerah khusus ibu kota negara masa depan Indonesia.

Wicaksono menekankan bahwa skema KPBU bukan hanya sebagai upaya pemenuhan kebutuhan perumahan di Kota Nusantara, tetapi juga sebagai peluang bagi pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan untuk terlibat dalam pengembangan sektor perumahan dengan skema KPBU.

Baca Juga: Stok Pangan Aman selama Perayaan Ramadan dan Idul Fitri di PPU 

2. Beberapa badan usaha dan investor mengajukan dokumen

Pengembang Perumahan di IKN akan Menggunakan Skema KPBUSejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc

Beberapa badan usaha dan investor telah mengajukan dokumen komitmen awal kerja sama (letter of intent/LoI) kepada OIKN untuk membangun perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Wicaksono menjelaskan bahwa kegiatan penjajakan minat pasar merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaku pasar sebelum memasuki tahap transaksi proyek pembangunan dengan skema KPBU. Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan investasi dan mewujudkan skema KPBU di sektor perumahan.

3. Penjajakan pasar skema KPBU

Pengembang Perumahan di IKN akan Menggunakan Skema KPBUPembangunan proyek Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (16/6/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Penjajakan minat pasar bertujuan untuk memberikan gambaran tentang skema KPBU di sektor perumahan kepada pelaku usaha, investor, dan kreditur. Selain itu, penjajakan tersebut juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek serta menggali minat pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan terhadap pembangunan dengan skema KPBU.

Semua persiapan skema KPBU ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN/Bappenas) Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur tentang kerja sama antara pemerintah dan badan usaha di Kota Nusantara.

Baca Juga: Pemkab PPU Ajak Warganya Gemari Menu Makanan Ikan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya