Penjual Sayur di Tabalong Nekat Tambah Penghasilan dengan Jualan Sabu 

Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tabalong

Tanjung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap seorang wanita pedagang sayur MY (44) warga Kecamatan Murung Pudak saat menjual sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon Kelurahan Pembataan.

"Saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti berupa tiga paket berisi sabu," jelas Anib diberitakan Antara di Tabalong, Senin (19/6/2023).

1. Barang bukti berhasil disita polisi

Penjual Sayur di Tabalong Nekat Tambah Penghasilan dengan Jualan Sabu ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatresnarkoba AKP Fathoni Bahrul Alam yang memimpin penangkapan menyita tiga paket sabu dengan berat 0,3 gram yang disimpan pelaku dalam box sepeda motornya. Informasi terkait pelaku selain menjadi penjual sabu warung milik MY juga jadi lokasi transaksi dan tempat nyabu.

Atas laporan dari masyarakat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke depan warung sayur miliknya.

Saat diberhentikan petugas melihat pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang di letakkan di box sebelah kiri motor miliknya.

Baca Juga: 5 Wisata Terbaik di Tabalong, Kalsel yang Bikin Liburan Makin Seru!

2. Penangkapan dengan saksi aparat desa

Penjual Sayur di Tabalong Nekat Tambah Penghasilan dengan Jualan Sabu Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dengan disaksikan aparat desa setempat kotak bekas rokok tersebut  berisi 3 plastik klip sabu-sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.

"Pengakuan pelaku barang haram tersebut sudah dipesan pelanggannya dan saat ini dalam pengejaran petugas," tambah Anib.

3. Pelaku sudah dilakukan penahanan

Penjual Sayur di Tabalong Nekat Tambah Penghasilan dengan Jualan Sabu IDN Times/Sukma Shakti

Pelaku MY pun harus mendekam di tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong juga menciduk oknum ASN asal Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalteng RS (38) karena membawa satu paket sabu 0,13 gram.

Baca Juga: 1.200 Hektare Kebun Karet di Tabalong Terserang Penyakit Gugur Daun 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya