Perlindungan Warga IKN dari Mafia Tanah dengan Penerapan Land Freezing

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan kebijakan land freezing dalam melindungi masyarakat ibu kota negara (IKN) dari mafia tanah. Lewat Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN Nusantara dan Kawasan Penyangga.
“Secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja, menjual tanah dengan harga setinggi tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga "tergusur" pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para mafia tanah,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor diberitakan Antara, Kamis (6/10/2022).
1. Melindungi warga dari kejahatan Tuan Thakur
Ia mengatakan, melalui penerapan land freezing, berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah di sekitar IKN tersebut, agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai dengan generasi berikutnya.
“Hal tersebut karena berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang,” katanya.
Gubernur Isran Noor sendiri berseloroh dengan menyebut aturan yang dibuatnya sebagai aturan anti Tuan Thakur. Tuan Thakur adalah karakter dalam film-film lama Bollywood atau film India tentang seorang kaya raya yang memiliki tanah luas.
Namun karena kekayaannya Tuan Thakur sering bersikap sewenang- wenang pada warga sekitarnya.
“Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta dan tergusur ke pinggiran Kota,” katanya.
Baca Juga: Tiga Rumah Ambruk Akibat Longsor di Balikpapan, Satu Penghuni Terluka
2. Tidak ada aturan yang dilanggar dalam peraturan gubernur tersebut
Sementara menurut akademisi dari Universitas Balikpapan Dr Muhammad Nadzir SH MHum, tidak ada aturan yang dilanggar dalam peraturan gubernur tersebut.
"Namun jika mau menguji pelaksanaan land freezing bisa diuji melalui permohonan pada Mahkamah Agung, karena objeknya adalah peraturan gubernur," kata Nazir.
Lebih lanjut, dia mengingatkan perlu diwaspadai dampak dari pelaksanaan land freezing tersebut terkait adanya transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan yang tetap mungkin terjadi di lapangan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya.
Menurutnya, dampak dari pembelian tanah secara informal tersebut, bisa berdampak terganggunya proses pengadaan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah.
Contohnya secara hukum, tanah tersebut milik warga bernama A, namun sebenarnya tanah milik A tersebut sudah dibeli oleh pemilik modal, sehingga dalam prosesnya nanti pemilik modal akan mempengaruhi warga bernama A, terkait besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah.
3. Kedudukan hukumnya sangat lemah
Padahal secara hukum yang demikian itu kedudukan hukumnya sangat lemah, karena pelaksanaan pemberian ganti rugi sudah diatur sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dr Nadzir menilai bahwa terkait mekanisme ganti rugi lahan yang tengah dilaksanakan, langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat, regulasi terkait ganti lahan juga sudah diatur, sehingga tidak perlu lagi dibuat mekanisme ganti rugi yang baru.
Dikemukakannya, yang perlu dilakukan adalah pemerintah melakukan komunikasi yang intens terkait dengan mekanisme ganti rugi tersebut, dan memberikan edukasi bahwa jangan karena saat ini adalah IKN maka harga yang diinginkan oleh masyarakat adalah harga yang setara dengan harga tanah di Jakarta.
“Masyarakat perlu juga diberikan pemahaman bahwa dulu pada saat ibu kota Jakarta dibangun, harga tanah tidak langsung serta merta tinggi seperti saat ini,” katanya.
Baca Juga: RAN Semarakkan Balikpapan Super Block dalam Friday Night Live