Perusahaan Batu Bara Bantah Serobot Lahan Penelitian UMB

Mahasiswa demo PT KDC hentikan aktivitas

Balikpapan, IDN Times - PT Kaltim Diamond Coal (KDC) membantah tudingan penyerobotan lahan dilayangkan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB). Perusahaan kontraktor pertambangan batu bara ini dituding menyerobot lahan penelitian diklaim milik kampus swasta di Berau ini. 

Terbaru ini, sejumlah mahasiswa UMB menggelar unjuk rasa mendesak KDC hentikan operasinya. 

"Perusahaan memiliki komitmen untuk patuh pada regulasi di area operasional," kata Perwakilan Manajemen PT KDC Hamsah Nur Irpansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

1. Pihak kampus mengklaim atas kepemilikan lahan

Perusahaan Batu Bara Bantah Serobot Lahan Penelitian UMBPernyataan pers PT Kaltim Diamond Coal (KDC) kepada media massa. Foto istimewa

Pertikaian di antara KDC dan UMB terus memanas di mana pihak kampus mengklaim bahwa lahan dipergunakan perusahaan semestinya diperuntukkan keperluan penelitian. Mereka pun lantas menuding KDC menyerobot lahan tersebut. 

Hamsah menegaskan pihaknya menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia memastikan, perusahaannya memiliki komitmen untuk patuh pada regulasi yang berlaku di area operasional dalam dalam konsesi PT Berau Coal.

"Hal ini sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap aktivitas operasional kami berada dalam batas-batas hukum yang berlaku," tegasnya. 

Baca Juga: Fakta Menarik tentang Pantai Biduk-biduk di Berau Kaltim

2. Perusahaan teliti sebelum memulai operasional

Perusahaan Batu Bara Bantah Serobot Lahan Penelitian UMBilustrasi sebuah lokasi tambang.(unsplash.com/omid roshan)

Lebih lanjut, Hamsah menyebutkan perusahaannya teliti sebelum memulai operasional, salah satunya dengan memastikan bahwa dokumen legalitas terkait penguasaan lahan oleh pemiliknya lengkap.

Klaim atas sebagian lahan seluas 10 hektare diajukan UMB, menurut Hamsah, masih berada dalam area operasional KDC. Pengusaan lahan tersebut telah disepakati dengan pemiliknya, Muhammad Jafar.

"Hal ini penting untuk dicatat bahwa klaim lahan yang diajukan oleh UMB berada dalam area operasional kami yang telah kami kelola secara sah bersama dengan pemilik lahan, yaitu Muhammad Jafar," ungkapnya.

3. Pemilik lahan mengantongi legalitas lahan sah

Perusahaan Batu Bara Bantah Serobot Lahan Penelitian UMBIlustrasi persidangan di pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Lebih lanjut, Hamsah menjelaskan bahwa Muhammad Jafar memiliki legalitas atas lahan tersebut sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Berau pada tahun 1988 dan dokumen penguasaan lainnya. Oleh karena itu, KDC menyangkal tuduhan penyerobotan lahan, karena mereka telah memenuhi kewajiban mereka terhadap pemilik lahan, yakni Muhammad Jafar.

"Kami telah memenuhi kewajiban kami terhadap pemilik sah lahan, Muhammad Jafar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tuduhan penyerobotan lahan adalah tidak benar. Kami beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.

KDC bersedia menempuh mediasi dengan pihak UMB lewat perantara instansi berwenang. Mereka menghargai proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen terkait lahan tersebut.

"Kami siap untuk melakukan mediasi dengan melibatkan semua pihak yang terkait, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung untuk memastikan kejelasan legalitas lahan ini," tutupnya.

Baca Juga: Eks Presdir Berau Coal Sebut Akuisisi SBS Langkah Positif PTBA

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya