Perusahaan Sawit di Kalbar Didenda Rp920 Miliar karena Membakar Lahan

Perusahaan penanaman modal asing asal Malaysia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menghukum perusahaan kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi untuk membayar denda senilai Rp920 miliar karena terbukti menyebabkan kebakaran lahan seluas 2.560 hektare di Kalimantan Barat (Kalbar). Perusahaan penanaman modal asing (PMA) Malaysia ini memicu asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Kalimantan. 

"Majelis hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani diberitakan Antara di Jakarta, Selasa (25/7/2023). 

1. Vonis hukuman pemulihan lingkungan sebesar Rp920 miliar

Perusahaan Sawit di Kalbar Didenda Rp920 Miliar karena Membakar LahanIlustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Pada 3 Juli 2023  Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dengan menghukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp188,97 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan hidup senilai Rp731,03 miliar.

Rasio menuturkan kebakaran lahan seluas 2.560 hektare tersebut sangat berdampak terhadap kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap, kerusakan lahan, kehilangan biodiversitas, dan menghambat komitmen Indonesia dalam pencapaian agenda perubahan iklim, terkait penurunan emisi karbon.

Baca Juga: Ribuan Kader PDIP Kalbar-Babel-Sumut Siap Gebyarkan Puncak BBK 2023

2. Perusahaan penanaman modal asing dari Malaysia

Perusahaan Sawit di Kalbar Didenda Rp920 Miliar karena Membakar LahanIlustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

PT Rafi Kamajaya Abadi, kata dia, adalah perusahaan penanaman modal asing dengan 95 persen saham didominasi oleh Malaysia.

"Putusan itu harus menjadi pembelajaran bahwa tindak tegas terhadap penanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan," ujar Rasio.

Pemerintah Indonesia terus memantau lokasi-lokasi yang terbakar melalui satelit penginderaan jauh.  Berbagai instrumen penegakan hukum, kata dia, juga dipakai mulai dari penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa termasuk gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana.

3. Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sawit ini

Perusahaan Sawit di Kalbar Didenda Rp920 Miliar karena Membakar LahanGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Rasio menegaskan penolakan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tersebut dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha maupun kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam aktivitas pembukaan maupun pengolahan lahan.
 
"Saya sudah perintahkan kuasa hukum agar segera melakukan eksekusi putusan itu dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah sita eksekusi atas aset-aset perusahaan agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan," ujar Rasio Ridho Sani.

Baca Juga: Bakesbangpol Kalbar Salurkan Hibah Rp6,6 Miliar pada 12 Parpol

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya