Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 1 Kg Lewat Jalur Ekspedisi

Pelaku memesan ganja lewat online

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap upaya penyelundupan lebih kurang satu kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Kami sita barang bukti ganja hampir satu kilogram atau berat bersih 985,22 gram ganja kering yang dibungkus dua kemasan plastik," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, di Banjarmasin seperti diberitakan Antara, Kamis (2/6/2022).

1. Pelaku memesan ganja secara online

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 1 Kg Lewat Jalur EkspedisiIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemesannya pria berinisial HD (30) yang ditangkap polisi di rumahnya kawasan Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) saat akan menerima ganja tersebut, Sabtu (28/5).

Tri mengungkapkan tersangka memesan ganja dari Jakarta secara daring melalui media sosial. Setelah pembayaran dilunasi, maka barang pun dikirim lewat jalur ekspedisi.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Diundang Mendagri dalam Rakernas Keuangan

2. Ganja disamarkan di dalam pakaian

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 1 Kg Lewat Jalur Ekspedisiilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk menyamarkan barang yang dikirim, ganja diselipkan ke dalam dua lembar pakaian. Namun, polisi yang sudah mengendus rencana pengiriman tersebut langsung bergerak cepat melakukan penelusuran.

Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata mendeteksi alamat pemesan yang ternyata di daerah Kabupaten HSU hingga tersangka berhasil diringkus.

3. Ganja akan diedarkan di HSU

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 1 Kg Lewat Jalur EkspedisiIlustrasi ganja/C. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Dalam pemeriksaan, pelaku diduga berniat mengedarkan ganja tersebut di kalangan HSU. 

"Pelaku memang niat mengedarkannya dengan paketan kecil seharga Rp300 ribu untuk ukuran satu bungkus rokok," ujar Tri.

Atas perbuatannya terlibat peredaran ganja, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polda Kaltim Ringkus Remaja yang Jadi Kurir Sabu di Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya