Polda Kaltim Proses Hukum Pengancaman Pembangunan Bandara IKN

Sembilan pelaku sudah diamankan

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu (24/02/2024). Dalam keterangan tertulisnya, polisi sudah mengamankan sembilan orang terduga pelaku pengancaman tersebut. 

Sebelumnya, IDN Times sempat memberitakan adanya penangkapan terhadap sembilan petani yang lahannya terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara. Mereka dijerat atas tuduhan menahan alat berat dalam proses pembangunan Bandara IKN ini serta kepemilikan senjata tajam.

Mereka seluruhnya adalah petani di Kelurahan Pantai Lango. 

1. Pengancaman terhadap pekerja proyek di Bandara VVIP IKN

Polda Kaltim Proses Hukum Pengancaman Pembangunan Bandara IKNSembilan Anggota Kelompok Tani Saloloang ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (24/2/2024). Desain LBH Samarinda

Polda Kaltim menyebutkan, peristiwa pengancaman dimulai pada Jumat (23/02/2024), ketika sekelompok orang mendatangi pekerja operator alat berat yang sedang bekerja di proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.

Kelompok tersebut mengancam dan meminta agar pekerjaan pembangunan bandara dihentikan, sehingga para operator terpaksa menghentikan operasi dan pekerjaannya.

Keesokan harinya, pada Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 08.30 WITA, kelompok tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 (dua), dengan membawa senjata tajam jenis mandau.

Akibatnya, para operator terpaksa menghentikan pekerjaan mereka.

Baca Juga: Proyek RDMP Kilang Pertamina Balikpapan Telah Mencapai 87 Persen

2. Pengawas proyek sudah membuat laporan ke Polres PPU

Polda Kaltim Proses Hukum Pengancaman Pembangunan Bandara IKNSatuan Tugas Tambang OIKN menemukan sejumlah kegiatan pertambangan batu bara ilegal di wilayahnya dibekingi oknum aparat, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Berdasarkan peristiwa tersebut, pengawas lapangan proyek Bandara VVIP IKN membuat laporan polisi secara resmi di Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada hari yang sama (24/02/2024).

Penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi di lokasi kejadian, dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.

3. Polres PPU meminta bekap dari Polda Kaltim

Polda Kaltim Proses Hukum Pengancaman Pembangunan Bandara IKNKabid Humas Polda Kaltim Komsiaris Besar Pol Artanto. Foto istimewa

Kabid Humas Polda Kaltim Komsiaris Besar Pol Artanto menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim.

Sebanyak 9 (sembilan) pelaku pengancaman berhasil ditangkap dan ditahan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim. Pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Sembilan Petani Terdampak Pembangunan Bandara IKN Ditangkap Polisi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya