Polisi Bekuk Dua Pengedar Ekstasi di Samarinda 

Puluhan barang bukti ekstasi berhasil diamankan 

Samarinda, IDN Times - Polisi menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Kapten Soedjono Aji, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
 
"Dua orang yang ditangkap tersebut adalah DS, perempuan, dan HA, laki-laki, yang merupakan warga Samarinda," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo dilaporkan Antara di Samarinda, Minggu (7/1/2024).

1. Kronologis penangkapan pelaku ekstasi

Polisi Bekuk Dua Pengedar Ekstasi di Samarinda Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepolisian Samarinda, lanjut Bambang, mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu (3/1/2024) tentang lokasi di Kelurahan Sungai Kapih sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis ineks/ekstasi. 
 
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang mencurigakan," kata Bambang.
 
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 50 butir ineks/ekstasi warna merah muda seberat 22,5 gram yang dibawa oleh DS dan HA. 

Baca Juga: Hujan Deras Menyebabkan Banjir di 22 Titik Lokasi Samarinda

2. Polisi mengembangkan tangkapan kasus ekstasi ini

Polisi Bekuk Dua Pengedar Ekstasi di Samarinda Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diinterogasi, DS mengaku masih menyimpan narkotika jenis yang sama di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat penangkapan. "Kami langsung menggeledah rumah tersebut dan menemukan dua dus warna coklat yang berisi 506 butir ineks/ekstasi warna hijau seberat 225,1 gram dan 479 butir ineks/ekstasi warna merah muda seberat 215,55 gram," katanya.
 
Barang bukti tersebut disimpan di dalam plastik bungkus kerupuk amplang yang ditumpuk di kamar.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Ancaman hukuman penjara bagi tersangka

Polisi Bekuk Dua Pengedar Ekstasi di Samarinda Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Pihak Polresta Samarinda terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ineks/ekstasi di Samarinda. 
 
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkotika dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tutur Bambang.

Baca Juga: Borneo FC Samarinda Pilih Yogyakarta Jadi Tempat Pemusatan Latihan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya