Polisi Diminta Ungkap Aktor Penyiksaan Jurnalis Tempo di Surabaya

Ada saksi melihat pelaku utama kasusnya

Balikpapan, IDN Times - Nurhadi jurnalis Tempo korban penganiayaan aparat menunggu komitmen Polri dalam mengungkap aktor utama. Korban dianiaya sekitar 10 orang yang diduga adalah anak buah Komisaris Besar Achmad Yani mantan Karo Perencanaan di Polda Jawa Timur (Jatim).  

Saksi utama memastikan kehadiran Achmad Yani di tempat kejadian perkara (TKP) penyiksaan. Para pelaku lapangan pun terus berkoordinasi lewat telepon dengan seseorang yang disebut sebagai bapak.

“Saksi utama melihat kehadiran Achmad Yani di tempat kejadian, dia (Achmad Yani) melihat sebentar ke lokasi dan pergi. Para pelaku juga selalu menghubungi orang yang dipanggil dengan sebutan bapak,” kata Nurhadi dalam press conference daring, Minggu (18/4/2021).

1. Aktor utama menyaksikan langsung penyiksaan

Polisi Diminta Ungkap Aktor Penyiksaan Jurnalis Tempo di SurabayaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Nurhadi mengatakan, Achmad Yani datang ke gudang lokasi penyiksaan tanpa mengenakan masker penutup muka. Ia menyaksikan langsung proses penyiksaan dilakukan tiga orang yang diduga sebagai anak buahnya.

Ada belasan orang di TKP penyiksaan jurnalis tempo ini. Namun hanya tiga orang diduga paling aktif melakukan penganiayaan yakni Purwanto, Heru, dan Firman.

Selama proses penyiksaan ini, ketiganya terus berkoordinasi dengan seseorang dipanggil dengan sebutan bapak.

“Mereka terus menyebut kata bapak. Saksi juga memastikan ada Achmad Yani di lokasi ini,” ungkap Nurhadi.

2. Korban meminta pelaku ditindak dengan tegas

Polisi Diminta Ungkap Aktor Penyiksaan Jurnalis Tempo di SurabayaIlustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Sehubungan itu, Nurhadi meminta Polri menindak tegas bawahannya yang malahan telah melanggar hukum dengan melakukan penyiksaan. Para pelaku juga dianggap menghalang halangi korban yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai seorang wartawan.

“Polisi tidak boleh melanggar hukum pada siapa pun, bukan hanya pada wartawan. Ini perkara serius terhadap kebebasan pers di Indonesia,” ujar Nurhadi.

Apalagi dalam kelanjutan kasus ini, Nurhadi pun merasa tekanan psikologis juga harus dialami istrinya yang ketakutan akan keselamatannya. 

“Karena yang dihadapi adalah petugas polisi,” paparnya.

3. Tempo memastikan wartawannya sudah memenuhi kode etik jurnalistik

Polisi Diminta Ungkap Aktor Penyiksaan Jurnalis Tempo di Surabaya(Jurnalis di Bali memprotes pengubahan hukuman bagi pembunuh jurnalis Radar Bali) IDN Times/Imam Rosidin

Tempo memastikan, Nurhadi sudah memenuhi seluruh ketentuan diatur dalam kode etik jurnalistik. Korban memang ditugaskan untuk memberikan hak jawab terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji atas kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, redaksi sedang menulis artikel tentang dugaan korupsi di tubuh Kementerian Keuangan di mana Angin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

“Nurhadi sudah lima tahun menjadi wartawan Tempo dan kami menjamin profesionalismenya dalam melaksanakan tugas,” kata Redaktur Tempo Anton Septian.

Selama penulisan artikel korupsi ini, Anton mengaku kesulitan meminta konfirmasi pada Angin atas kasus ini. Mereka pun lantas meminta Nurhadi menemui tersangka yang sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Surabaya.

“Kami meminta Nurhadi meminta konfirmasi terhadap tersangka ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Jurnalis Dianiaya Liputan Korupsi, Pemred Tempo Diperiksa Polisi

4. Dewan Pers mengutuk aksi biadab oknum aparat ini

Polisi Diminta Ungkap Aktor Penyiksaan Jurnalis Tempo di SurabayaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dewan Pers mengutuk keras aksi biadab pelaku yang berusaha membungkam kebebasan pers dengan prilaku kekerasan. Wartawan dalam melaksanakan tugas sudah dilindungi konstitusi serta Undang Undang Pers.

“Kami mengutuk aksi biadab pelaku yang melakukan kekerasan terhadap wartawan,” kata Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli.  

Dalam kasus ini, Arif menilai, Nurhadi sudah dalam koridor yang tepat dengan memberikan hak jawab terhadap Angin. Jurnalis memang punya kewajiban memberikan hak jawab pada seluruh pihak ada dalam artikelnya. 

Kebetulan pula, saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan antara anaknya dengan putri Kombes Pol Achmad Yani.

“Karena Tempo belum memperoleh hak jawab dari Angin sehingga korban mencoba mewawancarai korban di lokasi resepsi. Wartawan kalau belum memberikan hak jawab bisa disebut merasa berhutang,” ujarnya.

Sayangnya, pihak keluarga tersangka korupsi malah defensive dengan balik memersekusi jurnalis. Belasan langsung meringkus Nurhadi menyita ponsel, merampas memory card, mengancam, memukuli, hingga memaksa agar artikel korupsi batal ditayangkan.

Arif menyatakan, aksi barbar pelaku ini bisa menjadi ancaman keberlangsungan demokrasi di Indonesia mengingat konstitusi mengamanatkan kebebasan informasi. Apalagi korban sedang menjalankan tugasnya dalam meliput kasus korupsi yang sedang menjadi kepentingan publik.

“Publik berhak tahu penanganan kasus korupsi sedang berjalan. Korban juga datang untuk memberikan hak jawab bagi tersangka korupsi ini,” tegasnya.

Dewan Pers meminta Polri profesional menangani kasusnya meskipun melibatkan oknum personilnya. Mereka tidak ingin kasus malah menjadi preseden negative dalam komitmen pemberantasan praktik korupsi.

5. Polisi belum menetapkan tersangka kasus penganiayaan jurnalis

Polisi Diminta Ungkap Aktor Penyiksaan Jurnalis Tempo di SurabayaPemred Tempo Setri Yasra diwawancara wartawan sesaat selesai diperiksa di Polda Jatim, Rabu (14/4/2021). Foto istimewa

Kuasa hukum korban, Fathul Khoir mengungkapkan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara penganiayaan jurnalis Tempo. Dalam waktu dekat ini, Polda Jatim akan menggelar perkara kasusnya dalam penentuan ada tidaknya pelanggaran pidana.

“Tanggal 19 April ini akan dilakukan gelar perkara kasusnya,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Fathul menyatakan, dugaan pelanggaran pidana jelas terjadi dalam kasus ini di mana setidaknya ada dua alat bukti memberatkan. Di lokasi gedung pun semestinya ada CCTV yang menunjukkan gambar provokasi dilakukan pihak keluarga dan para tamu untuk menangkap Nurhadi.

“Alat buktinya sudah cukup kuat, termasuk provokasi ibu-ibu tamu undangan menangkap korban,” paparnya.

Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas keterlibatan aktor utama serta pihak terkait dalam kasus ini. Lambatnya penanganan dikhawatirkan menjadi simbol kematian bagi demokrasi di Indonesia.

“Jurnalis akan semakin takut untuk memberitakan kasus-kasus korupsi,” ungkap Fathul.

Salawati Taher sebagai pihak kuasa hukum menambahkan, korban sudah merasa terancam sebelum akhirnya berani melaporkan penganiayaan ini ke Polda Jatim. Respons polisi cukup sigap dengan langsung memeriksa saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti ke tempat kejadian.

“Respons cukup sigap dan Direktur Reskrim Umum Polda Jatim turun langsung menangani kasusnya,” paparnya.

Meskipun begitu, Salawati tetap bersiaga mengantisipasi serangan balik mungkin saja dilakukan dari pihak terlapor. Termasuk pula secara resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami siapkan antisipasi adanya serangan balik. Tapi dalil korban tidak terbantahkan sebagai jurnalis,” tegasnya.

6. Kekerasan jurnalis marak dilakukan oleh oknum kepolisian

Polisi Diminta Ungkap Aktor Penyiksaan Jurnalis Tempo di SurabayaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat kekerasan dialami jurnalis cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Organisasi profesi ini menyimpan data tujuh kasus kekerasan menimpa wartawan yang seluruhnya dilakukan oknum kepolisian.

“4 kasus di Jakarta dan 3 kasus di Makassar,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.

Sasmito mengatakan, institusi kepolisian cenderung menjadi musuh kebebasan pers. Kasus penganiayaan dialami Nurhadi, menurutnya makin mempertegas tidak profesional polisi dalam menjalankan tugasnya.

Sehubungan itu, Sasmito meminta Kapolri secara transparan menindak anggotanya yang terbukti melanggar hukum. AJI menuntut kesetaraan hukum di antara para personil polisi dan masyarakat sipil.

“Hentikan imunitas polisi pelaku kekerasan, polisi menjadi musuh kebebasan pers,” tegasnya.

7. Kronologis kasus penganiayaan jurnalis

Polisi Diminta Ungkap Aktor Penyiksaan Jurnalis Tempo di SurabayaIlustrasi grafis peristiwa penyiksaan jurnalis Tempo di Surabaya Jawa Timur. (IDN Times/Mardya Sakti)

Seperti diberikan sebelumnya, jurnalis Tempo bernama Nurhadi jadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya, Sabtu (27/3/2021).  Di sana, ia akan mewawancarai eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka meskipun Nurhadi, sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa.

Baca Juga: Menekuni Seni Batik Balikpapan yang Kini Bisa Jadi Penghidupan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya