Polisi: Kondisi Mental Pembunuh Keluarga di PPU dalam Kondisi Sehat

Hasil tes kejiwaan pelaku

Penajam, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan mental terduga pelaku pembunuhan satu keluarga dalam kondisi sehat. Polisi sudah mengantongi hasil tes mental anak berhadapan dengan hukum inisial Jnd (17). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PPU Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan menyatakan, hasil tes menunjukkan bahwa tersangka Jnd tidak mengalami gangguan jiwa.

1. Motif terduga pelaku adalah konflik antar keluarga

Polisi: Kondisi Mental Pembunuh Keluarga di PPU dalam Kondisi SehatGerbang pintu masuk kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan tersebut adalah konflik antara keluarga Jnd dan keluarga korban. Kejadian pembunuhan terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kelima korban yang merupakan satu keluarga terdiri dari pasangan suami istri dengan inisial W (35) dan SW (34), serta tiga anak mereka, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3), di mana salah satunya masih berusia 3 tahun.

Baca Juga: Rumah Tersangka Pembantai Keluarga di Babulu PPU Dirobohkan

2. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari PPU

Polisi: Kondisi Mental Pembunuh Keluarga di PPU dalam Kondisi SehatAlat berat meratakan bangunan rumah tempat tinggal tersangka JI pembantai satu keluarga di Babulu PPU (IDN Times/Ervan)

Polres PPU telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan tersebut ke Kejaksaan Negeri PPU pada hari Jumat (23/2/2024).

"Kami telah menerima  berkas kasus pembunuhan satu keluarga, termasuk barang bukti dan tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari PPU Roh Wiharjo. Berkas tersebut akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten PPU untuk proses selanjutnya, termasuk penjadwalan sidang.

3. Proses kasus anak berhadapan dengan hukum ditangani cepat

Polisi: Kondisi Mental Pembunuh Keluarga di PPU dalam Kondisi SehatIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Anak berhadapan dengan hukum membutuhkan penanganan yang cepat. Diprediksi bahwa sidang akan dilaksanakan dua kali dalam satu pekan.

Roh Wiharjo menjelaskan bahwa Jnd didakwa berdasarkan Pasal 340, Pasal 399, dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Polisi Periksa DNA Anak yang Bantai Satu Keluarga di Babulu PPU 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya