Polresta Samarinda Amankan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

Praktik prostitusi anak di bawah umur

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Opsnal Unit PPA Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial TDS (26) kepada anak di bawah umur.
 
"Saat ini kami telah mengamankan seorang muncikari yang mengorbankan seorang anak di bawah umur bernama INS (16)," ucap Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (9/5/2023).

1. Eksploitasi anak di bawah umur menjadi PSK

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah UmurIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
 
Keterangan yang dipaparkan oleh Kapolresta Samarinda menyebut penyelidikan ini dilakukan pada 15 April 2023.
 
"Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp yang diduga milik terlapor," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda.

Baca Juga: Jaksa Menahan Tersangka Kasus Korupsi KUR BRI di Samarinda

2. Proses penangkapan tersangka

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah UmurIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, hingga akhirnya ditangkap di sebuah klub malam pada akhir April 2023.

"Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA dengan kesepakatan harga Rp750 ribu, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda," papar Ary.
 
Setiap kali transaksi mereka membagi keuntungan tersebut.

3. Pembagian uang di antara tersangka dan korban

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah UmurIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lanjutnya, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp500 ribu. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp100 ribu atau Rp200 ribu.

Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkas Ary.

Baca Juga: Ribuan Kosmetik Ilegal Berhasil Disita di Pelabuhan Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya