Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu saat Transaksi di Minimarket

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat

Samarinda, IDN Times - Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
 
"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda Inspektur Satu Pol M Rizal dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (25/9/2023).

1. Transaksi narkoba di minimarket

Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu saat Transaksi di Minimarketilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menjelaskan kedua tersangka yang diamankan adalah AH (35) dan YN (59), yang diduga melakukan transaksi narkoba di depan sebuah minimarket di Jalan Sentosa, Kelurahan Pinang Dalam, Kota Samarinda.
 
“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melihat ada transaksi yang mencurigakan, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Rizal.

Baca Juga: Kontrol Peredaran Ganja dari Lapas, Napi Samarinda Divonis 6 Tahun

2. Barang bukti narkoba berhasil diamankan

Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu saat Transaksi di MinimarketIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan terhadap AH, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,73 gram bruto yang disimpan di dalam handphone miliknya.
 
“Menurut pengakuan AH, sabu tersebut diperolehnya dari YN dengan harga Rp500 ribu per paket. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap YN di rumahnya,” ujar Rizal.

3. Ancaman hukuman menjerat para pelaku

Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu saat Transaksi di MinimarketIDN Times/Sukma Shakti

Rizal menambahkan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
 
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Rizal.

Baca Juga: Taksi Terbang IKN Bakal Uji Coba Melintasi Samarinda-Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya