Polresta Samarinda Gagalkan Transaksi Sabu Seberat Setengah Kg 

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 540,86 gram pada Selasa (26/3/2024). Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti tersebut dari seorang tersangka yang berinisial A Als A Bin T.

"Penemuan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang mengarahkan petugas ke Jalan Suryanata, yang dikenal sebagai lokasi seringnya transaksi narkotika," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Pol Bambang Suhandoyo dilaporkan Antara di Samarinda, Minggu (31/3/2024).

1. Penyelidikan kasus narkoba di Samarinda

Polresta Samarinda Gagalkan Transaksi Sabu Seberat Setengah Kg Ilustrasi sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait 31,41 Kg sabu dan 2397 butir ekstasi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Bambang menjelaskan bahwa setelah melakukan observasi pada Selasa (26/3), petugas mencurigai seorang pria yang kemudian dihentikan untuk diperiksa. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1,21 gram yang dibuang oleh tersangka.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui adanya persediaan sabu lainnya di sebuah rumah kosong di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa tas kain biru yang berisikan 5 bungkus sabu seberat 446,41 gram, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Kasus Pengemplang Pajak di Samarinda Dilimpahkan ke Kejaksaan

2. Kerja sama kepolisian dan masyarakat

Polresta Samarinda Gagalkan Transaksi Sabu Seberat Setengah Kg Ilustrasi penampakan puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang berhasil diamankan Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Bambang menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Setelah berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram, petugas Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan mencakup 23 item, termasuk berbagai jumlah bungkus sabu dengan total berat mencapai 540,86 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain seperti kemasan bumbu mie, kantong plastik, tas kain, klip plastik, sendok penakar, timbangan digital, amplop putih, kotak ponsel, kotak rokok, dan kendaraan bermotor.

3. Penindakan peredaran narkoba di Samarinda

Polresta Samarinda Gagalkan Transaksi Sabu Seberat Setengah Kg Ilustrasi tumpukan plastik berisi barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi ditunjukkan Ditnarkoba Polda Jateng saat gelar perkara. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bambang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

"Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tuturnya.

Baca Juga: Polresta Samarinda Inspeksi SPBU untuk Kenyamanan Arus Mudik Lebaran

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya