Pulang Haji, Perempuan di Malinau Ditangkap Polisi atas Kasus TPPO

Pelaku diduga melakukan praktik prostitusi 

Tarakan, IDN Times - Polres Malinau, Kalimantan Utara menangkap seorang wanita berinisial HH (45) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"HH diamankan jajaran Satreskrim Polres Malinau tepat setelah tiba di Tanah Air usai menjalankan ibadah haji tahun 2023 ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malinau Inspektur Satu Polisi Wisnu Bramantio diberitakan Antara di Malinau, Sabtu (22/7/2023).

1. Tersangka pemilik bisnis warung kopi di Desa Sesua

Pulang Haji, Perempuan di Malinau Ditangkap Polisi atas Kasus TPPOIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka HH sehari-hari menjalankan bisnis warung kopi di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat. Dia menjelaskan bahwa HH terhubung setidaknya dengan sepuluh orang wanita penghibur yang difasilitasi olehnya menjalankan aktivitas penyedia jasa prostitusi di warung kopi miliknya

“HH ini dijemput anggota kami setelah pulang menunaikan ibadah haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid yang berada di Malinau Kota beberapa waktu lalu," kata Wisnu.

Baca Juga: Situasi Mapolres Malinau Terkendali setelah Tewasnya Terduga Narkoba

2. Praktik prostitusi yang disamarkan sebagai warung kopi

Pulang Haji, Perempuan di Malinau Ditangkap Polisi atas Kasus TPPOIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Modusnya warung kopi, tapi dalam praktiknya di lokasi dia jual jasa prostitusi.

Setelah polisi menelusuri di lokasi ada kamar-kamarnya, setiap wanita-wanita itu terima tamu. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif sekitar Rp300.000,- setiap memberikan jasa.

3. Para korban dijanjikan pekerjaan

Pulang Haji, Perempuan di Malinau Ditangkap Polisi atas Kasus TPPO(Ilustrasi perdagangan orang) IDN Times/Kevin Handoko

Wisnu menambahkan, para wanita-wanita tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Malinau ini dari daerah asalnya dengan iming-iming dicarikan pekerjaan oleh pelaku.

“Mereka wanita-wanita tersebut dibawa ke sini dari daerah luar awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak,” katanya.

Saat ini, HH ditetapkan sebagai tersangka atas TPPO sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Baca Juga: Lima Kecamatan di Kabupaten Malinau Terendam Banjir 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya