Ribuan Napi Kasus Narkotika di Samarinda Memperoleh Remisi Hukuman

Diberikan kepada napi sudah memenuhi syarat

Samarinda, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 1.023 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat.
 
"Sebanyak seribu lebih WBP mendapatkan remisi khusus lebaran, bahkan mereka mengekspresikan dengan bersujud syukur," ujar Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (22/4/2023). 

1. Kebahagiaan narapidana bisa bebas

Ribuan Napi Kasus Narkotika di Samarinda Memperoleh Remisi HukumanVaksinasi Booster bagi warga binaan Lapas Kelas I Madiun yang merupakan kerjasama antara pihak Lapas dengan Polres Madiun Kota, Rabu (13/4/2022). Foto. Lapas Kelas I Madiun

Ia mengungkapkan rasa bahagia melihat momen indah dan penuh haru dari WBP yang menerima remisi khusus tersebut, yang mana remisi khusus hari ini diberikan kepada mereka yang beragama Islam.

Dikatakannya, di Lapas Narkotika Samarinda tidak ada yang mendapatkan RK II atau remisi langsung bebas, yang ada cuman mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman.
 
Lanjutnya, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H memang diberikan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi di mana ini adalah hasil dari kerja keras warga binaan yang telah berbuat baik serta mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Samarinda.
 
"Sekali lagi selamat dan semoga kita dapat terus menjadi lebih baik lagi ke depannya," ucap Kalapas Hidayat.

Baca Juga: Stok Bahan Pokok di Samarinda Dipastikan Aman Jelang Idul Fitri

2. Suasana lebaran di Lapas Samaridna

Ribuan Napi Kasus Narkotika di Samarinda Memperoleh Remisi HukumanLapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda Kota (IDN Times/Yuda Almerio)

Dikemukakannya, suasana Hari Raya Idul Fitri 1444 H di lingkungan Lapas kali ini penuh dengan haru, di mana ribuan warga binaan di Lapas Narkotika Samarinda dapat mengikuti ibadah Salat Idul Fitri bersama di Masjid Ash Sholihin yang ada di lingkungan lapas.
 
Tambahnya, pelaksanaan ibadah dilaksanakan dengan khusyuk, di mana momen ini sangat berbeda pada umumnya, yang dari sisi lokasi, dilaksanakan berada di dalam Lapas.
 
"Setelah kegiatan salat, sujud syukur mewarnai ruangan Sarana Pintar Lapas Narkotika Samarinda, setelah menerima SK Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang secara simbolis langsung saya serahkan sebagai Kalapas," kata Hidayat dengan dampingi Kasi Binadik J. Kasogi & Kasubsi Registrasi Dwi Suryanto.
 
"Semoga dengan adanya pemberian Hak Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini dapat terus memberikan semangat kepada seluruh WBP yang menjalani masa pidana, dan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi," seru Hidayat.

3. Remisi para narapidana diberikan Kemenkumham

Ribuan Napi Kasus Narkotika di Samarinda Memperoleh Remisi HukumanIDN Times/Patiar Manurung

Sebelumnya, secara umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan Remisi Khusus (RK) lebaran kepada 8.566 narapidana di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara, yang menjadi wilayah kerjanya.
 
"Dari sejumlah penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Kaltim dan Kaltara, sebanyak 8.566 dari 12.347 narapidana akan mendapatkan remisi khusus lebaran," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Jumadi di Samarinda, Kamis.
 
Ia menjelaskan, jumlah hunian Lapas dan Rutan di wilayah Kaltim dan Kaltara bertotal 12.347 orang dengan kapasitas rata-rata 4.228.

4. Remisi keagamaan diberikan setahun sekali

Ribuan Napi Kasus Narkotika di Samarinda Memperoleh Remisi HukumanWarga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menarikan tarian Jathilan saat penyerahan remisi umum secara simbolis di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Lanjutnya, pemberian remisi khusus hari besar keagamaan memang setiap tahun dilakukan dengan pemberian Surat Keputusan (SK) remisi dari Kemenkumham, diserahkan masing - masing Kepala Lapas dan Rutan.
 
Ia mendefinisikan, remisi khusus ada dua, yakni RK I dan RK II. RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidana, sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaan).
 
"Dari total narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sebanyak 8.541 mendapatkan RK I, dan sejumlah 25 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas pada hari raya," sebut Jumadi.

Baca Juga: Polresta Samarinda Siap Masyarakat Jaga Kamtibmas selama Lebaran

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya