Satpol PP Samarinda Langsung Fokus dalam Penertiban Baliho dan Spanduk

Aksi tegas pascalebaran Idul Fitri

Samarinda, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar penertiban puluhan baliho dan spanduk yang bertebaran di sejumlah tepian jalan pascalebaran libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Samarinda Herry Herdany dilaporkan Antara, Kamis (27/4/2023). 

1. Baliho dan spanduk tanpa izin

Satpol PP Samarinda Langsung Fokus dalam Penertiban Baliho dan SpandukPetugas Satpol PP Makassar menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab. Dok. IDN Times/Istimewa

Herry menerangkan dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang tidak ada perizinan, atau izinnya telah habis dan baliho atau spanduk yang rusak sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.

Penertiban dimulai pukul 11.00 Wita sampai selesai dengan melibatkan 30 personel dan dibantu oleh para petugas Kesbangpol Samarinda.

Baca Juga: Arus Balik Penumpang Kapal di Samarinda Sebanyak 1.652 Jiwa

2. Reklame dengan izin kedaluwarsa

Satpol PP Samarinda Langsung Fokus dalam Penertiban Baliho dan SpandukPrajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Herry Gerdany menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S Parman, dan Jalan M Yamin.

Ia menambahkan para petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kedaluwarsa.

3. Satpol PP Samarinda mengacu aturan telah ditetapkan

Satpol PP Samarinda Langsung Fokus dalam Penertiban Baliho dan SpandukIlustrasi Satpol PP (Antara Foto/Basri Marzuki)

Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2013. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan, "ucapnya.

Herry mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung datang ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. 

Baca Juga: Stok Beras Tersimpan di Gudang Bulog Samarinda Mencapai 933.3 Ton

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya