Sidang Majelis Kehormatan Hakim Berhentikan Dua Hakim Indisipliner
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sudah memberhentikan dua oknum hakim terlapor inisial MIT dan MIM atas pelanggaran indisipliner. Proses pemberhentikan oknum hakim tersebut lewat sidang sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjadi usulan MA pada Selasa 11 Juli 2022 dan 12 Juli 2022 di Gedung MA Jakarta.
Dalam pers rilis KY, sidang MKH dibentuk berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIT. Terlapor Hakim MIT yang merupakan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
1. Agenda sidang pertama terpaksa ditunda
Dalam pelaksanaan sidang pertama, hakim terlapor MIT tidak hadir dalam jadwal persidangan. Agenda sidang pun terpaksa ditunda untuk sementara.
Adapun susunan MKH terdiri dari Yosran sebagai Ketua merangkap Anggota, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana dari MA, sementara dari KY diwakili oleh M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah, dengan dibantu Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.
Baca Juga: Ayah di Samarinda Tega Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Kandungnya
2. Proses MKH atas terlapor hakim MIM
Memasuki hari kedua, Selasa (12/07), MKH dibentuk berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 Tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIM. Terlapor Hakim MIM merupakan hakim pada Pengadilan Agama Nabire yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung MA adalah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap Anggota, Busra, dan Suharto, sementara perwakilan dari KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito, dengan dibantu oleh Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.
3. Dua hakim diberhentikan dengan tidak hormat
Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, serta mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, dan saksi yang adalah istri hakim terlapor.
Maka MKH memutuskan dua hakim terlapor, yakni MIT dan MIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Baca Juga: Tujuh Rumah di Sepinggan Balikpapan Ludes Terbakar