Sindikat Narkoba Kotabaru Diungkap, Ratusan Paket Sabu Disita Polisi 

Para pelaku sudah menjadi buruan polisi

Kotabaru, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 117 paket atau 24,45 gram dan menangkap empat tersangka SRR, NL, SA, dan GA.

"Masing-masing ke empat pelaku memiliki peran yang berbeda," kata Kapolres AKBP Tri Suhartanto diberitakan Antara di Kotabaru, Rabu (7/6/2023).

1. Sindikat narkoba di Kotabaru yang memiliki peran berbeda

Sindikat Narkoba Kotabaru Diungkap, Ratusan Paket Sabu Disita Polisi Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tri Suhartanto mengatakan empat pelaku berinisial SRR, GA, NL, dan SA tersebut memiliki peran yang berbeda mulai kurir hingga pengedar.

Berdasarkan kronologi, pengungkapan berawal saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan SRR (22) di Siring Laut dengan barang bukti satu telepon seluler yang terdapat gambar lokasi titik sabu, serta mengakui menyimpan sabu di rumahnya.

"Dari hasil pengembangan tersangka SSR hingga akhirnya petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya," tutur Tri.

Baca Juga: Rayakan Paskah 2023, Gereja Kotabaru Ajak Umat Peduli pada Alam

2. Peran tersangka sebagai gudang penyimpanan sabu

Sindikat Narkoba Kotabaru Diungkap, Ratusan Paket Sabu Disita Polisi Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tri menyebutkan peran tersangka SRR sebagai kurir, GA sebagai gudang penyimpanan sabu, NL yang menyembunyikan sabu, serta SA yang membawa dan menyimpan sabu.

"Total narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru yaitu sebanyak 117 paket dengan berat kotor 24,45 gram," ujar Tri.

3. Masyarakat diminta aktif dalam melawan narkoba

Sindikat Narkoba Kotabaru Diungkap, Ratusan Paket Sabu Disita Polisi Ilustrasi Satres Narkoba Polrestabes Makassar merilis pengungkapan narkoba jenis sabu 7,4 Kg, Rabu (20/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kapolres Kotabaru menambahkan empat tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus narkoba, sehingga petugas menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Banjarmasin Berminat Datangkan Alat Keruk Sampah dari Luar Negeri

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya