Wiraswasta di Banjarmasin Edarkan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi 

Aksinya dibongkar Polresta Banjarmasin

Banjarmasin, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang lelaki yang bekerja sebagai wiraswasta yang kedapatan mengedarkan puluhan paket sabu-sabu dan 100 butir lebih ekstasi.

"Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu, 96 butir ekstasi (ineks) logo diamond warna pink dan 30 butir ineks logo transformer warna biru serta ditemukan satu unit timbangan digital," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Komisaris Polisi Mars Suryo Kartiko diberitakan Antara di Banjarmasin, Senin (31/7/2023).

1. Penangkapan kasus pengedar narkoba di Banjarmasin

Wiraswasta di Banjarmasin Edarkan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dia mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (27/7) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, saat berada di Jalan Handayani 2 Kelurahan Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial AR alias Aria (23) Karyawan Wiraswasta, yang beralam Jalan Bumi Mas Raya, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur.

"Selain menyita barang bukti narkoba kami juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan satu lembar kartu ATM," ujar Kasat Resnarkoba saat merilis hasil ungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Pengamat Kritisi Program Pengurangan Sampah Plastik di Banjarmasin 

2. Proses pendalaman kasus narkoba di Banjarmasin

Wiraswasta di Banjarmasin Edarkan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kompol Suryo terus mengatakan, Aria saat ini sedang dalam pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik untuk mengungkap siap pemasok barang haram tersebut. Dari hasil penyidikan sementara Aria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Dikatakannya, karena berat barang bukti melebihi lima gram maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Polisi meminta warga menghindari penyalahgunaan narkoba

Wiraswasta di Banjarmasin Edarkan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

Melalui kegiatan ungkap kasus peredaran narkoba ini Polresta Banjarmasin dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian selalu berusaha untuk memberikan perlindungan, pengayoman terbaik dari bahaya narkoba kepada masyarakat.

Baca Juga: Manusia Silver di Banjarmasin Dapat hingga Rp500 Ribu per Hari

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya