Aksi Penyekapan di Balikpapan, Penyebabnya Gara-gara Utang Rp900 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Aksi penyekapan terjadi di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Selasa (12/11) malam. Penyebabnya karena korban, Ibnu, tak mau membayar utang.
Pelaku penyekapan itu bernama Yusuf Syahroni (26) dan Adelian Tegris (21). Keduanya merupakan warga Jalan Sungai Ampal Gang Damai RT 67 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Kini mereka telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan.
“Kedua tersangka, YS dan AT berhasil kami amankan pada malam kejadian,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Juffri Rana, Kamis (15/11).
1. Korban tak mampu bayar utang
Juffri menceritakan, pada Selasa (12/11), sekira pukul 17.00 Wita, Yusuf dan Adelian mendatangi korbannya, Ibnu, di sebuah guest house, kawasan Kelurahan Gunung Bahagia, untuk menagih utang. Saat itu Yusuf dan Adelian sama-sama mengantongi senjata tajam berupa badik sepanjang 50 centimeter.
“Adapun uang yang ditagih senilai Rp900 ribu,” kata kapolsek.
Namun saat bertemu, Ibnu tak memiliki uang. Dia pun tak mampu melunasi utangnya. Hal ini membuat Yusuf dan Adelian emosi. Mereka pun menodongkan badik ke arah Ibnu. Bahkan mereka juga menyekap Ibnu di guest house hingga malam menjelang.
“Kami mendapat laporan adanya penyekapan di I tersebut, anggota kami kemudian mendatangi dan melakukan pengecekan,” ungkap Juffri.
Baca Juga: Kegiatan LGBT di Balikpapan Dikecam, GM Mal Pentacity Minta Maaf
2. Tersangka terancam 10 tahun penjara
Sesampainya di sana, petugas Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan penggerebakan kamar penginapan tersebut. Saat dibuka, salah satu tersangka membuang badiknya ke bawah kolong tempat tidur. Namun upaya menghilangkan jejak ini terciduk oleh petugas.
“Saat digeledah di bawah kolong ranjang ditemukan sebilah badik warna coklat tua yang berasal dari tangan tersangka YS. Dan dipinggang pelaku AT ditemukan sebilah badik coklat muda,” beber Juffri.
Setelah itu Yusuf dan Adelian dibawa petugas ke Mapolsek Balikpapan Selatan. Di sana mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kami kenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tukas perwira melati satu di pundak itu.
3. Tersangka: Bawa badik untuk jaga diri
Kepada awak media, Yusuf membenarkan, ia bersama Adelian membawa badik dan menakut-nakuti Ibnu. Diakuinya, Ibnu merupakan teman sendiri.
“Iya, Pak, dia masih teman juga. Bawa badik buat jaga-jaga diri saja, Pak,” singkatnya di Mapolsek Balikpapan Selatan.
Semetara itu, Adelian mengatakan, dua bulan lalu korban meminjam uang Rp 900 ribu kepada dirinya. Namun sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Hal inilah yang menyulut emosi dalam kedua tersangka.
“Saya mau menagih saja, dikasih tau sama resepsionis jika dia ada di guest house itu, makanya kami ke sana,” timpalnya.
Baca Juga: Adik Dikeroyok, Kakak Tak Terima dan Tikam Warga Balikpapan Tengah