Kelainan Seksual, Pria Ini Pamerkan Kemaluannya ke Rekan Kerja

Kirim gambar porno dan video call tanpa busana

Balikpapan, IDN Times – Jangan coba-coba menyebarkan gambar atau beradegan asusila, sekalipun di dunia maya. Jika tidak, siap-siaplah berurusan dengan aparat penegak hukum. Seperti yang dilakukan warga Balikpapan berinisial TDA (29).

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, pada 10 Februari lalu, pihaknya mendapat laporan dari para korban asusila TDA. Tak lama setelah menerima laporan dan menggelar penyelidikan ini, pihaknya langsung meringkus TDA tanpa perlawanan.

“Korban yang melapor ada delapan orang. Usia korban bervariasi, antara 20 sampai 30, perempuan semua,” katanya kepada awak media, Senin (17/2) siang.

1. TDA kirim gambar-gambar pornografi dan video call

Kelainan Seksual, Pria Ini Pamerkan Kemaluannya ke Rekan KerjaKombes Pol Budi Suryanto memperlihatkan barang bukti yang digunakan TDA untuk melakukan tindakan asusila. (IDN Times/Surya Aditya)

Dijelaskan Budi, antara korban dengan TDA tidak saling kenal. Hanya saja, para korban ini bekerja di perusahaan yang sama dengan TDA. Namun Budi enggan membeberkan identitas perusahan tersebut.

“Jadi dia (TDA) dapat nomor-nomor telepon korban, entah dia minta sama orang lain atau bagaimana belum tahu,” jelasnya.

Setelah berhasil mendapatkan nomor telepon korbannya, TDA lalu mengirim gambar-gambar pornografi kepada para korbannya via WhatssApp. “Gambarnya orang lain ada, gambarnya dia sendiri juga ada,” ungkap Budi

Bukan hanya itu, TDA juga melakukan video call asusila kepada korbannya. Saat melakukan video call, TDA tak memakai busana kemudian memamerkan kemaluannya kepada korban.

“Saat melakukan video call awalnya biasa saja, terus gak lama dia buka pakaian sehingga terlihat auratnya,” urai perwira melati tiga di pundak itu.

Baca Juga: Pura-pura Beli Kentang, IRT Gasak Perhiasan di Toko Sembako Balikpapan

2. Tersangka dijerat pasal berlapis

Kelainan Seksual, Pria Ini Pamerkan Kemaluannya ke Rekan KerjaTersangka TDA (tengah). (IDN Times/Surya Aditya)

Adapun motif TDA melakukan aksi asusila tersebut, sebut Budi, karena dia memiliki kelainan seksual. Kepada polisi, TDA mengaku setiap pagi dan malam nafsu berahinya selalu meningkat. Oleh karena itu dia merasa perlu mengirim gambar-gambar pornografi kepada perempuan.

“Tersangka ini merasa bahwa libidonya itu selalu meningkat. Sehingga dia merekam gambar dan mencetak gambarnya. Baik itu dikirimkan melalui WhatsApp maupun juga video call terhadap korban-korbannya,” sebut Budi.

Kini TDA telah meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. AKibat perbuatannya, dia akan dijerat pasal berlapis, yakni Undang Pasal 27 ayat (1 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 29, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Untuk Undang-Undang Pornografi ancaman paling rendahnya enam bulan paling tinggi 12 tahun penjara. Sedangkan ancaman UU ITE itu maksimal enam tahun atau denda 1 miliar,” tukas Budi.

3. Pengakuan tersangka, telah melakukan tindakan asusila sejak 2 tahun lalu

Kelainan Seksual, Pria Ini Pamerkan Kemaluannya ke Rekan KerjaLampungpro.com

Sementara itu, kepada wartawan, TDA mengakui perbuatannya telah mengirimkan dan beradegan asusila kepada beberapa perempuan di tempatnya bekerja. Dia pun mengaku melakukan hal tersebut karena memiliki kelainan seksual.

“Iya, sama teman kerja. Ada keinginan saja untuk melakukan hal itu, Pak, setelah selesai sama mantan,” katanya di Mapolda Kaltim.

Dijelaskan TDA, aksi-aksi terlarangnya ini sudah ia lakukan sekitar dua tahun. Dahulu, dia kerap melakukan perbuatan tersebut dengan pacarnya. Namun, setelah tak lagi pacaran, dia mencari perempuan lain untuk menyalurkan keinginan tak pantas itu.

“Sudah kebiasaan lama. Dulu kebiasaannya phone sex sama mantan, sekarang gak bisa lagi. Jadi cari yang lain,” tandasnya.

Baca Juga: Penipuan di Koperasi Bukopin Balikpapan, Duit Ratusan Miliar Melayang

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya