Korupsi Rumah Potong Hewan, Tujuh Orang Divonis Penjara

Polda Kaltim pastikan kasus RPU masih terus bergulir

Balikpapan, IDN Times – Kasus korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Balikpapan terus bergulir. Sebanyak tujuh orang telah dijatuhi hukuman atas kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, sampai saat ini sudah ada delapan orang yang dijerat pidana dalam kasus RPU. Satu dari delapan orang itu masih menjalani proses penyidikan di Polda Kaltim.

Sedangkan tujuh orang lainnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

“Hukumannya bervariasi ya, empat sampai lima tahun. Mereka tidak melakukan upaya hukum lainnya,” katanya kepada awak media, Rabu (16/10).

1. Ada anggota dewan terlibat dalam korupsi RPU

Korupsi Rumah Potong Hewan, Tujuh Orang Divonis Penjara(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Budi menjelaskan diantara delapan orang yang terjerat kasus korupsi RPU, ada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.

Namun dia enggan menjelaskan secara rinci identitas dua anggota dewan itu.

“Saya kira teman-teman sudah tahu, lah siapa yang terlibat,” tutur perwira melati tiga di pundak itu.

Baca Juga: OTT KPK di Kaltim Diduga Terkait Proyek Kementerian PUPR

2. Pastikan penanganan korupsi RPU terus berjalan

Korupsi Rumah Potong Hewan, Tujuh Orang Divonis Penjarapikiranmerdeka.co

Meski sudah ada delapan orang yang dijerat pidana, Budi memastikan, pengungkapan kasus korupsi RPU belum berhenti. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami juga sudah digugat praperadilan oleh salah satu LSM, dikatakan kami menghentikan penyidikan (kasus RPU), tapi tidak ya,” ungkapnya.

3. Polda Kaltim siap transparan soal korupsi RPU

Korupsi Rumah Potong Hewan, Tujuh Orang Divonis Penjara(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam menangani kasus korupsi RPU, Budi membeberkan, pihaknya telah beberapa kali mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.

Oleh karena itu, dia menegaskan, akan menindak kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan akan terbuka mengenai perkembangan kasus ini. 

“Kami sudah disupervisi tiga kali oleh KPK dan juga Bareskrim terkait penanganan kasus ini. Kami percepat akselerasi penyidikannya," katanya. 

Baca Juga: KPK Juga OTT di Kaltim, 8 Orang Diamankan Termasuk Kepala BPJN XII

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya