Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari Malaysia

Sabu-sabu ini akan diedarkan di Indonesia

Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba  jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg) di Kalimantan Timur dan Sulawesi. Narkoba bernilai miliaran rupiah itu diduga berasal dari Malaysia.

Kepada awak media, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, ada empat orang yang diringkus jajarannya dalam kasus ini. Pertama kali ditangkap adalah Ponda alias  Eki Bukaka (29) dan Ridha (26). Kemudian disusul Salman Mansur alias Salman (30) serta Asdar alias Coda (32). Semua para tersangka ini ditangkap pada Kamis, 12 September 2019.

“Mereka ditangkap secara terpisah. Ponda dan Ridha di Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Sementara Salman dan Asdar di Samarinda,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (17/9) siang.

1. Peran para tersangka dan iming-imingi uang puluhan juta rupiah

Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari MalaysiaIDN Times/Surya Aditya

Dijelaskan Shaury, semua tersangka ini punya peran yang berbeda-beda. Ponda, sebutnya, sebagai pengambil sabu-sabu 6 kg di Berau. Sedangkan Ridha sebagai sopir yang akan mengantarkan barang haram itu ke Samarinda.

Sementara Asdar adalah penerima barang haram itu di Samarinda, untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya yang sampai saat ini masih buron. Di sisi lain, ada Salman bertugas sebagai pengatur komunikasi untuk ketiga tersangka lainnya itu.

Namun, sebelum narkoba ini sampai ke Ibu Kota Kaltim, petugas Dit Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mencegatnya. “Kami amankan 6 kilogram sabu-sabu dari tangan Ponda, kemudian dikembangkan ketemu lah ketiga tersangka lainnya itu,” jelasnya.

Untuk memuluskan aksi ini, Shaury mengungkapkan, pemilik sabu-sabu 6 kg ini mengiming-iming sejumlah uang untuk para tersangka. Nilainya pun bervariasi. Ponda, Asdar dan Salman ditawari bayaran Rp 50 juta. Sedangkan Ridha akan mendapatkan Rp 30 juta.

“Tapi belum ada yang dibayar, baru janji. Nanti kalau sudah sampai di alamat, diterima dengan baik, baru nanti dibayar,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

Baca Juga: Jelang Natal & Tahun Baru, 2 Ton Miras CT Gagal Beredar di Balikpapan

2. Narkoba berasal dari Tawau, hendak dijual di Indonesia

Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari MalaysiaIDN Times/Surya Aditya

Hasil pemeriksan kepada para tersangka, Shaury membeberkan, sabu-sabu 6 kg ini berasal dari Tawau, Malaysia. Kemudian diantar oleh seseorang menggunakan kapal ke pesisir di Teluk Bayur.

“Dari pengakuan tersangka, mereka ini hanya terima di pinggiran laut saja, daerah Berau sana. Yang bawa dari Tawau ke mereka ini belum diketahui siapa,” bebernya.

Direncanakan, 6 kg sabu-sabu ini akan diedarkan di dua daerah di Indonesia oleh pemilik barang tersebut. “Tujuannya sebagian ke Samarinda, sebagian ke Sulawesi,” urainya.

3. Para tersangka terancam hukaman penjara 20 tahun

Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari MalaysiaIDN Times/Surya Aditya

Shaury menerangkan, untuk mengelabui petugas, semua narkoba ini dikemasi di dalam plastik hijau bertuliskan huruf kanji. Kemudian di simpan di dalam kantung plastik.

Disebutkannya, menyimpan obat mematikan itu dengan kemasan yang sama sudah pernah diungkap pihaknya. Oleh karena itu pihaknya akan terus menelusuri kasus ini lebih dalam, untuk mecari tahu apakah ada kaitannya kasus yang baru diungkap ini dengan kasus sebelumnya.

“Ya, memang ada penangkapan yang kemarin-kemarin itu bungkusnya sama dengan yang sekarang. Apakah ada keterkaitan, masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan, total ada enam bungkus berisikan sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh petugasnya dalam kasus ini. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 kg. Diperkirakannya, semua narkoba ini bernilai hampir Rp 9miliar, dengan mengikuti harga pasaran di Kaltim.

“Kalau pasaran di sini, ini semua (6 kg sabu-sabu) sekitar Rp 9 miliar lah. Karena satu bungkusnya sekitar 1 setengah miliar,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, Ponda, Ridha, Salman dan Asdar harus mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kaltim. Mereka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 dan 112 ayat (2), tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 20 tahun,” tukas Shaury.

4. Tinggalkan kampung halaman, demi Rp 50 juta

Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari MalaysiaIDN Times/Surya Aditya

Sementara itu, Ponda mengaku, menjadi kurir narkoba baru pertama kali ia lakukan. Hal inipun terjadi karena ia tergiur tawaran uang dengan jumlah yang cukup besar. “Iya, karena mau dikasih Rp50 juta,” akunya.

Dijelaskannya, dirinya berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Di sana ia bekerja sebagai kuli bangunan. Kemudian Ponda disuruh seseorang di Samarinda untuk mengambil narkoba di Berau.

“Dari Bone saya ke sini pakai pesawat buat ambil barangnya di Berau. Terus di suruh antar ke Samarinda,” jelasnya.

Baca Juga: Coba Mengelabui Petugas, Sabu-Sabu 1 Kg Diselipkan di Bungkus Kopi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya