Begal Pemecah Kaca Mobil Marak di Kalbar, Modusnya Mengejutkan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap tiga orang komplotan begal pemecah kaca mobil asal Palembang. Modus pencurian uang ratusan juta ini mengejutkan dengan menggunakan cincin modifikasi yang dengan mudah memecahkan kata mobil korban.
“Pencurian yang pecah mobil di Singkawang, korban kehilangan uang senilai Rp60 juta. Sedangkan kasus pencurian di Pontianak dengan membobol jok motor dan mengambil uang Rp50 juta,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Bowo Gede Imantio, Rabu (2/8/2023).
1. Para korban adalah nasabah bank
Bowo mengatakan, pengungkapan komplotan begal ini berkat pengakuan salah seorang pelaku yang kebetulan adalah warga Pontianak Timur inisial H hingga berhasil membekuk dua pelaku lainnya inisial A dan I dari Palembang.
Selama ini, mereka melancarkan aksinya di dua titik, yakni di Pontianak Utara, dan Singkawang.
TKP pencurian ini terjadi di Jalan Ratu Sepundak, Kelurahan Sei Wei, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, pada Selasa (25/7/2023). Dan di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara tepat di depan warung nasi Achai, pada Kamis (27/7/2023).
Komplotan ini mengincar para korban nasabah bank, mereka yang baru pulang usai mengambil uang diikuti oleh pelaku. Bahkan, korban yang membawa mobil diincar dengan cara membuat ban mobil korban kempis.
Baca Juga: Resep Pengkang Pontianak Lezat, Cita Rasanya Autentik
2. Modus pencurian uang nasabah
Setelah mengetahui target korban, pelaku berinisial A membocorkan ban mobil korban menggunakan besi payung dengan menjepit ke kakinya, dan diselipkan ke ban mobil korban.
"Setelah membocorkan ban milik korban, para pelaku ini membuntuti korban dari belakang. Saat korban berhenti dan cari bantuan, pelaku memecahkan kaca mobil korban,” ungkap Bowo.
Para komplotan sudah merencanakan aksinya dengan membuat cincin yang dimodifikasi sehingga cincin tersebut dapat memecahkan kaca mobil. Saat ban mobil korban kempis, korban keluar mencari bantuan.
Di saat itu pelaku berinisial I mendekati mobil korban dan memecahkan kaca mobil korban menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi. "Kaca mobil korban yang sudah pecah, kemudian didorong ke arah bagian dalam, selanjutnya pelaku langsung mengambil uang Rp60 juta milik korban," ungkap Bowo.
3. Polisi menerima laporan dari korban
Bowo menjelaskan, ketiga pelaku ini berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan atas kedua aksi yang mengincar para nasabah bank tersebut.
Peristiwa di Pontianak Utara, pelaku melancarkan aksinya dua orang. Mereka membuntuti korban yang merupakan nasabah bank usai mengambil uang Rp50 juta dan disimpan di jok motor.
Di saat korban memarkirkan sepeda motor dan lengah, pelaku berinisial I merusak kunci jok motor menggunakan kunci T kemudian mengambil uang korban senilai Rp50 juta.
Ditegaskan Kombes Pol Bowo atas apa yang dilakukan oleh A dan I serta H, pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
4. Salah satu pelaku beli kulkas dari uang curian
Salah satu pelaku berinisial H, asal Pontianak Timur diamankan polisi saat berada di rumah. Dia membantu dua rekannya asal Palembang yang beraksi untuk mencuri uang di wilayah Kalbar.
Bowo mengatakan, pelaku berinisial H sempat membelikan satu unit kulkas dua pintu dari uang pencurian tersebut. Sehingga kulkas ini dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Jadi ini barang bukti dari kasus pencurian uang dari komplotan pemecah kaca mobil. Salah satu pelakunya membelikan kulkas dari uang curian, jadi ini kita jadikan barang bukti,” tukasnya.
Baca Juga: Lepas Kangen, Anak Binaan Lapas Pontianak Menginap dengan Orangtua