Pria di Kalbar ini Jadikan Sabu untuk Doping Main Judi Online

Salah satu pelaku merupakan residivis narkoba

Pontianak, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus penyedia narkotika jenis sabu-sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram itu pada Minggu (30/6/2024). Sabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SR (46 tahun).

SR merupakan warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

1. Sabu dikonsumsi bersama teman-temannya

Pria di Kalbar ini Jadikan Sabu untuk Doping Main Judi OnlinePolisi temukan sabu dan bong sebagai barang bukti. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR.

Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkotika jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya.

Berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43 tahun), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, di kediamannya.

Baca Juga: Modus Baru Perampokan di Pontianak dengan Gunakan Jasa PSK

2. Sabu seberat 1,15 gram diamankan

Pria di Kalbar ini Jadikan Sabu untuk Doping Main Judi OnlineIlustrasi narkotika jenis sabu (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu), dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

“MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki utang negara selama 3 tahun. Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,” terang Ade.

3. Pakai sabu untuk doping judi online

Pria di Kalbar ini Jadikan Sabu untuk Doping Main Judi OnlineIlustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ade menerangkan bahwa saat diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.

“SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,” jelas Ade.

Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Salurkan Rp1,3 Miliar untuk 10 Parpol

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya