Ada 20 Ahli Waris di Samarinda yang Ajukan Santunan Kematian Corona

Dinsos Samarinda masih gencar pendataan para ahli waris

Samarinda, IDN Times - Proses pemberian dana santunan kepada keluarga pasien positif yang meninggal akibat virus corona atau COVID-19, masih dalam proses pendataan. Terbaru sebanyak 20 berkas telah dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Nantinya per keluarga akan dapatkan Rp15 juta.

“Jadi statusnya sudah di pemprov (Dinsos Kaltim),” ujar Gumantoro, kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dissos Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2020) sore.

1. Baru 20 berkas terkumpul dari ahli waris pasien positif COVID-19 yang meninggal

Ada 20 Ahli Waris di Samarinda yang Ajukan Santunan Kematian CoronaIlustrasi pemakaman. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kaltim Berdemo di Depan Gubernuran

Sepanjang virus corona mewabah di Samarinda sudah 122 orang meninggal dunia. Mereka dikebumikan di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Persisnya di rukun tetangga 20, Taman Pemakaman Raudlatul Jannah.

Nantinya, kata Gumantoro, jumlah penerima dana kerahiman juga senada dengan total pasien positif yang meninggal. Lantaran yang diterima baru 20 berkas, pihaknya masih membuka pintu bagi keluarga-keluarga lain untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Yang pasti para ahli waris harus punya surat keterangan dari Dinas Kesehatan yang membenarkan jika keluarga bersangkutan memang meninggal karena terjangkit virus corona. Lalu ada juga surat kematian dari rukun tetangga dari domisili pasien, surat keterangan dari rumah sakit yang merawat. Terakhir Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami ini hanya fasilitator saja, perantara lebih tepatnya. Karena uang santunan ini juga langsung dikirim ke rekening ahli waris,” tuturnya.

2. Jika berkas langsung dikirim ke Dinsos Kaltim

Ada 20 Ahli Waris di Samarinda yang Ajukan Santunan Kematian CoronaIlustrasi pemakaman jenazah COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara untuk tenggat waktu melengkapi dokumen itu tak ada. Jika berkas lengkap, langsung dikirim ke Dinsos Kaltim. Paling lama seminggu berkas telah terkumpul. Tiga dokumen pun tak masalah. Sehingga tak perlu menanti lama.

“Intinya berkas lengkap, kami kirim secepatnya,” tuturnya.

3. Belum menerima pengaduan dari para ahli waris

Ada 20 Ahli Waris di Samarinda yang Ajukan Santunan Kematian CoronaLahan pemakaman jenazah COVID-19 klaster unit Kristen hanya berjarak lima meter dari jalanan kendaraan ambulans berhenti. (IDN Times/Candra Irawan)

Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari para ahli waris. Waktu masih tersedia, sehingga yang belum lengkapi berkas disarankan untuk bergegas.

“Informasi ini sudah kami sampaikan juga kepada seluruh kelurahan di Samarinda,” tutupnya.

Baca Juga: Harus Tahu! Pasien COVID-19 Tolak Karantina Bisa Kena Sanksi Bui

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya